Arab Saudi, Basis Hak Asasi Manusia



Pelapor khusus Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam laporan tahunannya menyebutkan, “Sudah sangat jelas sekali bahwa kita sedang menyaksikan peningkatan kasus penyiksaan dan pelanggaran ketentuan internasional di Arab Saudi.”

 

Mereaksi laporan tersebut, Menteri Kebudayaan dan Komunikasi Arab Saudi mengklaim bahwa Riyadh merupakan satu di antara lima negara yang sangat menghormati hak asasi manusia.

 

Ketua tim penyidik hukuman pancung lembaga HAM Reprieve kepada Independent mengatakan, “Klaim Arab Saudi terkait laporan Dewan HAM PBB tampaknya sangat bermasalah, karena dengan fakta terkait penangkapan, penyiksaan dan hukuman pancung para pemuda, serta dakwaan politis di Arab Saudi, klaim tersebut tidak benar.”

 

Kritikan lembaga-lembaga HAM internasional mengindikasikan memburuknya kondisi di Arab Saudi. Bahkan Amnesti Internasional dalam laporan terbarunya menyinggung peningkatan hukuman pancung untuk para aktivis oposisi serta vonis mati untuk para pemuda Arab Saudi.

 

Para pejabat Arab Saudi menggunakan hukuman pancung sebagai senjata untuk membungkam kelompok oposisi. Dengan menebar rasa takut dalam masyarakat, rezim Saudi berusaha agar tidak ada lagi kelompok yang akan bangkit menentang kekuasaan rezim al-Saud. Penguasaan kekayaan negara oleh keluarga kerajaan al-Saud serta tidak adanya kewajiban bagi para penguasa untuk memberikan pertanggungjawaban kepada lembaga atau instansi manapun, membuat terhamburkannya kekayaan negara.  

 

Di sisi lain, berlanjutnya kritikan warga Arab Saudi membuktikan bahwa mereka tidak takut dengan ancaman politik tangan besi rezim al-Saud. Warga Arab Saudi tetap menuntut perubahan fundamental di berbagai sektor dan juga penghapusan despotisme di negara ini.

 

Perlu ditekankan bahwa Arab Saudi tidak dapat disaksikan indikasi demokrasi seperti pemilu, partai-partai, atau kebasan media. Yang lebih menggelikan lagi dari klaim-klaim Arab Saudi itu, adalah keanggotaan Arab Saudi di Dewan HAM PBB. Keeanggotaan Saudi mensinyalir penyimpangan paramater HAM dalam lembaga PBB tersebut dan politisasi masalah ini.

 

Dewan HAM PBB menolak tuntutan opini publik untuk menangguhkan keanggotaan Arab Saudi, berdasarkan pasal delapan. Arab Saudi dinilai tidak layak menjadi anggota Dewan HAM PBB atas berbagai kejahatannya di Yaman dan hukuman pancung untu para aktivis oposisi.

 

Berdasarkan pasal delapan Dewan HAM PBB, jika salah satu negara anggota Dewan ini melakukan kejahatan, maka keanggotaannya akan ditangguhkan. Namun tampaknya pasal tersebut tidak berlaku bagi rezim al-Saud, karena dukungan dari para kroninya di Barat.

Kirim komentar