Aljazair Kriminalisasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi kekerasan terhadap perempuan.
Lebih dari separuh dari 462 anggota parlemen Aljazair menghadiri voting di ibukota Algiers, Kamis (5/3).
Undang-undang menetapkan membunuh pasangan akan diganjar vonis mati, dan memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hingga penjara 20 tahun untuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cedera.
Voting itu memicu kemarahan dari anggota partai el-Adala yang mengatakan undang-undang baru berusaha untuk memecah keluarga dan membalas dendam pada pria pada umumnya.
Ketetaman itu juga memancing kritikan dari Amnesty International dan menyerukan amandemen menjatuhkan klausul yang memungkinkan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk mengampuni pelaku.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Aljazair menewaskan antara 100 dan 200 perempuan setiap tahun.[tvshia/IRIB Indonesia]
Kirim komentar