ISIS Ijinkan Serdadunya Lakukan Kebiasaan Buruk Ala Kaum Luth?

 

 

 

Terjemah :

Ijazah Bukan Golongan Kafir

Untuk yang berkepentingan:
Kami umumkan bahwa … bin …. termasuk kelompok yang berwilayah.
Telah menghadiri program pertaubatan dan mendapatkan nilai baik.
Berdasarkan hal itu, maka kami memberikan ijazah ini sebagai dasar bahwa ia tidak Kafir.
Dilarang menyambuknya, menyalibnya, bahkan menikahinya jika tidak terdapat uzur syar’i yang membolehkan tentara khilafah melakukannya atau dipastikan bahwa ia kembali menjadi zindiq dan meminta merdeka.

Semoga Allah merestui.
Dokumen ini berlaku selama tiga bulan.

Ttd:
ISIS

klik gambar untuk memperbesar


Itulah selengkapnya bunyi maklumat yang terdapat dalam apa yang disebut sebagai “Ijazah Bukan Golongan Kafir” yang secara resmi dikeluarkan ISIS.

Sepintas tak ada yang aneh. Setidaknya hingga di baris ke empat pernyataan itu.
Tapi coba amati lebih telitu kalimat yang tertera di baris kelima, dari awal hingga akhir kalimat.

Di situ tertulis: “Dilarang menyambuknya, menyalibnya, bahkan menikahinya jika tidak terdapat uzur syar’i yang membolehkan tentara khilafah melakukannya atau dipastikan bahwa ia kembali menjadi zindiq dan meminta merdeka.”

Apa gerangan maksud kalimat “MENIKAHINYA jika tidak ada uzur syar’i yang membolehkan tentara khilafah melakukannya” itu?

Padahal ijazah tersebut, jika menilik peruntukannya, bukan ditujukan bagi kaum perempuan melainkan bagi lelaki?
Hal ini setidaknya terbaca dari rangkaian kalimat:

“Untuk yang berkepentingan:
Kami umumkan bahwa … bin …. termasuk kelompok yang berwilayah.”

Bukankah Fulan bin Fulan mengacu pada kata sandang bagi pria, berbeda dengan Fulanah binti Fulan, yang biasanya dinisbahkan kepada wanita?

Maka jika demikian adanya, apa maksud pernyataan yang menyebut bahwa tentara khilafah (yang laki-laki) boleh “menikahi” Fulan bin Fulan yang juga adalah sesama lelaki?

Anggaplah ada justifikasi, atau tepatnya dispensasi, karena setelah itu ada kalimat yang maksudnya menyatakan “kecuali bila ada uzur syar’i” atau kecuali jika “yang bersangkutan kembali zindiq dan minta merdeka.”

Ajaran baru apa lagi ini? Uzur syar’i apa pula yang dimaksud? Bagaimana berharap Tuhan merestui?

Jangan-jangan maksud di balik kata halus “menikahi” itu adalah ini:

“Jika tentara khilafah sudah kebelet dan benar-benar sudah tak tahan lagi untuk melakukan ‘itu.’ Sementara tak ada seorang pun wanita yang bisa dijadikan partner untuk melampiaskan nafsu mereka. Maka halal hukumnya ‘menikahi’ sesama lelaki dengan syarat si lelaki itu masih berstatus kafir, zindiq, atau terlepas dari baiat pada ISIS.”

Lelaki menikahi lelaki. Bagaimana caranya? Kecuali bila mereka pengikut tabiat umat terkutuk di zaman Nabi Luth dahulu. Maka tabiat baik macam apa yang bisa diharapkan dari para serdadu yang mengklaim dirinya mujahid macam ini? Jika mereka berani melakukan ‘itu’ pada sesama lelaki, tak mengherankan bila belakangan tersiar kabar bahwa di tiap wilayah yang mereka taklukkan, para wanitanya pasti akan mengalami nasib buruk pemerkosaan demi pemerkosaan..

Bila benar seperti itu maksudnya, apa gerangan kata Bang Rhoma?[TvShia/beritaprotes]

Kirim komentar