Hijab 1

Hijab 1

 

 

Hijab secara bahasa berarti ‘penutup’, yaitu pakaian yang menutupi tubuh perempuan. Islam memerintahkan kepada para perempuan untuk menutupi tubuhnya secara sempurna dan menjaganya dari pandangan para lelaki asing (bukan muhrim). Kewajiban berhijab disimpulkan dari al-Quran dan hadis-hadis. Di sini akan dijelaskan melalui tiga ayat sebagai berikut:

Ayat pertama:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kami beruntung.”

Ayat di atas turun berkenan dengan hijab dan menjelaskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan penjelasan dan penafsiran.

Pada permulaan ayat diperintahkan kepada para lelaki untuk menahan pandangannya dan hendaknya para lelaki tidak terpesona terhadap perempuan dan begitu juga sebaliknya serta supaya tidak membuat pesona satu sama lain.

Ghadhu secara bahasa berarti ‘mengurangkan dan menutup pandangan’. Ghadhu al-bashar yaitu ‘memendekkan pandangan dan tidak terpesona’. Kadang-kadang manusia memandang pada yang lain tetapi pandangannya bukanlah tujuan. Apabila melihat ditujukan sebagai pandangan kenikmatan, maka dikatakan “menatap”.  Pandangan sekunder dan untuk kenikmatan menarik manusia kepada kerusakan dan hal ini dilarang. Adapun pandangan atau penglihatan yang bukan untuk kenikmatan maka tidak haram karena termasuk keharusan-keharusan pergaulan dan kehidupan sosial.

Setelah itu, ayat tersebut memerintahkan kepada para perempuan dan laki-laki untuk menjaga kemaluannya. Furuj adalah bentuk jamak dari farj yang berarti ‘aurat’. Maksud dari menjaga kemaluan dan menutupinya adalah usaha menjaga kemurnian dan kesucian dengan menutup pandangan dan menjaga hijab.

Kemudian ayat tersebut berbicara kepada para perempuan, Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya.

Zina mempunyai arti ‘perhiasan dan alat kecantikan yang bermacam-macam’. Salah satunya adalah perhiasan-perhiasan yang terpisah dari badan seperti anting, kalung, cincin, gelang, dan pakaian-pakaian hias.

Macam kedua adalah perhiasan-perhiasan yang melekat di tubuh seperti celak, pewarna kuku, pewarna tangan dan kaki, dan pewarna rambut. Perhiasan yang disebutkan dalam ayat itu meliputi kedua perhiasan tersebut. Diperintahkan kepada para perempuan untuk tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya kepada para lelaki asing. Dengan cara ini, mereka telah mencegah ketertarikan laki-laki dan gelora seksnya.

Setelah itu dengan kalimat kecuali yang (biasa) tampak darinya, ayat itu memperbolehkan para perempuan untuk tidak menutupi perhiasan-perhiasannya yang yang biasa tampak seperti celak, cat alis mata, inai (pacar) tangan, cincin, jubah, cadar, mantel (sejenis jubah), dan sepatu. Ini karena kaum perempuan hidup bermasyarakat dan mengemban tanggung jawab, maka pasti para lelaki asing melihat wajah, tangan, dan perhiasan-perhiasan mereka yang tampak. Sementara itu, menutup hal-hal tersebut sangatlah sulit. Oleh karena itu, perempuan diberi kelonggaran dengan tidak menutupinya ketika melakukan tugas-tugasnya.

Dalam sebagian hadis, perhiasan-perhiasan yang tampak yang disebutkan dalam ayat itu juga ditafsirkan dengan pengertian tersebut.

Zurarah meriwayatkan ketika menafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali yang (biasa) tampak darinya, Imam Shadiq berkata, “Perhiasan yang tampak adalah celak dan cincin.”[16]

Abu Bashir berkata, “Aku bertanya kepada Imam Shadiq tentang tafsir ayat, Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Beliau menjawab, “Perhiasan yang tampak adalah cincin dan gelang.”[17]

Kemudian setelah itu, beliau berkata tentang penjelasan hijab, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.”

Khumur bentuk jamak dari khimâr yang mempunyai arti ‘kerudung dan kerudung yang besar’. Juyûb juga bentuk jamak dari jayb yang berarti ‘kerah pakaian’.

Mereka (para sejarahwan) mengatakan bahwa perempuan di zaman Rasulullah saw memakai pakaian yang kerahnya terbuka dan sebagian dadanya tampak. Demikian juga mereka meletakkan dua sisi kerudung dari atas telinga ke belakang kepala. Akibatnya telinga, anting, leher, dan sebagian dada mereka tampak. Oleh karena itu, ayat itu memerintahkan kepada perempuan supaya meletakkan kerudung mereka ke atas celah pakaian supaya telinga, anting, leher, dan dada mereka tertutup.

Thabarsi dalam tafsirnya menulis bahwa khumur, bentuk jamak dari khimâr, berarti ‘kerudung yang diletakkan di atas kerah dan sekitar leher’. Dalam ayat itu, perempuan diperintahkan supaya menaruh kerudungnya di atas dada sehingga lehernya tertutup. Ini karena dulu para perempuan meletakkan kerudung ke belakang  sehingga dada mereka tampak.[18]

Beliau mengatakan di bawah ayat ini, Dan Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, “Untuk betul-betul menjaga kehormatan dan mencegah kerusakan-kerusakan sosial, maka diperintahkan kepada perempuan supaya ketika berjalan tidak memukulkan kakinya ke bumi dengan kuat. Jangan sampai perhiasan-perhiasan mereka didengar oleh para lelaki asing sehingga membangkitkan gairah seks mereka dan timbullah permasalahan-permasalahan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan-kemaslahatan masyarakat umum, khususnya bagi para pemuda dan lelaki lajang.

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan beberapa topik penting akhlak Islam sebagai berikut:

Perempuan dan laki-laki asing harus menjauhkan diri dari tatapan dan kenikmatan pandangan dan satu sama lain tidak memandang untuk tujuan kenikmatan.

Perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan-perhiasannya yang tersembunyi bagi para lelaki asing.

Perempuan mempunyai tugas untuk meletakkan kerudung di atas kepala yang menutupi telinga, anting, sisi-sisi leher, dan dada mereka secara sempurna.

Diperintahkan kepada perempuan untuk lebih menjaga kehormatan umum dan mencegah kerusakan-kerusakan moral, bahkan hendaknya mereka tidak memukulkan kaki mereka di atas bumi dengan kuat supaya jangan sampai suara kaki mereka menyebabkan penyimpangan para lelaki.

Tidak wajib bagi para perempuan menutupi perhiasan-perhiasannya yang tampak.

Ayat Kedua

Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[19]

Kitab Qamus menyebutkan bahwa jilbab mempunyai arti ‘pakaian lebar perempuan atau pakaian yang mereka pakai di atas semua pakaian dan meliputi semuanya’. Jilbab juga berarti ‘kerudung’.

R‏âghib dalam kitabnya Mufradât juga mengartikan jilbab dengan ‘pakaian dan kerudung’.

Dalam kitab al-Munjid, jilbab juga mempunyai arti ‘pakaian yang lebar dan luas’.

Oleh karena itu dalam penafsiran ayat itu, bisa dikatakan bahwa katakanlah kepada perempuan untuk menyiapkan jilbab dan pakaian penutupnya dari kain yang  murah harganya sehingga dapat menutupi  semua bagian tubuh secara sempurna, di antaranya dada  dan sekitar leher serta menjaganya dari tatapan lelaki bukan muhrim.

Apabila perempuan melakukan yang seperti itu, maka mereka akan dikenal dengan kesuciannya, tidak akan diperhatikan oleh para lelaki asing, dan terjaga dari sumber gangguan.

Dari ayat tersebut, disimpulkan bahwa seorang perempuan Muslim harus keluar dari rumah dengan tertutup dan sederhana. Dengan cara inilah, dia mencegah kerusakan-kerusakan moral dan sosial. Perilaku seperti ini akan bermanfaat, baik bagi perempuan sendiri maupun bagi para pemuda dan laki-laki.

Ayat Ketiga

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangan kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.[20]

Dalam ayat di atas, ada tiga hal yang diperintahkan kepada perempuan:

1. Saat berbicara, hendaknya perempuan tidak membuat suaranya nyaring karena berbicara nyaring mungkin menyebabkan bangkitnya daya syahwat para lelaki yang tidak baik.

2. Hendaknya mereka  menjadi perempuan yang senang tinggal di rumah.

3. Hendaknya mereka tidak menjadi seperti para perempuan jahiliyah yang tanpa penutup dan kerap memamerkan serta menampakkan perhiasan dan kecantikannya di hadapan pandangan para lelaki asing.

Kendatipun ayat itu turun berkenaan dengan istri-istri dan putri-putri Nabi saw, perintah-perintahnya tetap meliputi semua perempuan.

Dikatakan bahwa maksud ayat, Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, bukan berarti bahwa para istri Nabi dan seluruh perempuan harus menjadi perempuan rumahan dan sama sekali tidak keluar dari rumah. Karena seperti yang telah saya kemukakan, perempuan adalah anggota riil masyarakat dan mempunyai tanggung jawab yang  menuntutnya untuk dapat keluar rumah. Perempuan di zaman Rasulullah saw juga dapat keluar dari rumah dan hadir di mesjid. Mereka mendengarkan sabda-sabda Nabi saw. Mereka menanyakan masalah-masalah agama sehingga banyak dari mereka yang menjadi perawi-perawi hadis. Sebagian perawi hadis laki-laki pun meriwayatkan dari mereka. Mereka ikut serta dalam peperangan dan mengobati orang-orang yang terluka serta merawatnya. Para istri Nabi saw juga ikut serta dalam peperangan-peperangan tetapi tidak diperintahkan (diwajibkan) untuk berperang.

Sejarah Nabi Saw dan para sahabat tidak membatasi perempuan hanya di dalam rumah. Maksud ayat tersebut juga bukan seperti itu. Namun, maksudnya adalah hendaknya hati kaum perempuan terikat dengan rumah dan menganggap rumah sebagai tempatnya yang orisinal. Demikian juga hendaknya mereka memperhatikan rumah tangga, anak, dan suami serta menganggap dirinya bertanggung jawab dalam hal ini.[tvshia/liputanislam.com]

Kirim komentar