Grand Shaikh Al-Azhar Minta Takfiriyin Berhenti Berfatwa

Grand Shaikh Al-Azhar Minta Takfiriyin Berhenti Berfatwa

 

Penulis : Lina

Takfir (mengafirkan) merupakan hak prerogatif Allah Swt., bukan hak manusia. Dalil yang digunakan untuk mengafirkan seseorang harus bersifat qath’i (pasti) yang tidak multi tafsir dan takwil. Demikian diungkapkan Grand Shaikh Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmad Thayeb saat mengisi sebuah acara TV Mesir pada Jumat (28/2).

Bukan tanpa alasan statment itu ia kemukakan di hadapan publik. Pasca lengsernya mantan presiden Mesir, Mohamed Morsi, berbagai fatwa saling menyesetkan muncul di tengah-tengah masyarakat Mesir. Hal ini dinilai Syaikh dapat meresahkan umat.

“Seorang individu tidak boleh menghukumi kafir terhadap orang lain. Untuk mengeluarkan vonis tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, seorang hakim misalnya, sebagaimana dijelaskan oleh syariat Islam,” tambah Grand Shaikh Al-Azhar, sebagaimana dikutip oleh harian shorouknews pada Rabu, (12/03).

Grand Shaikh juga mengatakan: “Para ulama telah meletakkan syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait hukum takfir ini. Sebagaimana telah kami jelaskan, seseorang boleh dikafirkan melalui mekanisme pengadilan,”

Ia menambahkan, “Hakim yang memimpin pengadilan tersebut harus sosok yang mengetahui betul perkara yang akan dia putuskan (ulama). Dia juga harus benar-benar yakin bahwa tersangka yang ada di hadapannya telah benar-benar keluar dari Islam, misalnya karena dia mengingkari salah satu prinsip dasar Islam secara sengaja.”[tvshia/islamindonesia]

Kirim komentar