Hukum yang Ditentukan Ali as
Hukum yang Ditentukan Ali as
Nabi Muhammad Saw mengutus Ali as ke Yaman untuk membimbing warga di sana. Suatu hari di masa penugasannya ada yang mengabarkan kepada Ali as bahwa seekor kuda lari dari pemiliknya dan saat melarikan diri itu ia sempat menendang seseorang yang kemudian mati. Sekarang para ahli warisnya menuntut pemilik kuda itu dan meminta agar ia dihukum.
Ali as berkata, "Dikarenakan kuda itu berontak dan berhasil melarikan diri dari pemiliknya, maka pemilik kuda itu tidak bersalah, bahkan ia tidak wajib membayar denda."
Para ahli waris pria yang meninggal itu tidak puas dengan keputusan Ali as dan mereka keluar dari Yaman menuju Rasulullah Saw. Sesampainya mereka dihadapan Nabi Saw, mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Ali telah berbuat zalim kepada kami dan darah orang yang meninggal telah dibatalkannya."
Nabi Saw menjawab, "Ali bukan pelaku kezaliman dan tidak diciptakan untuk berbuat zalim. Karena kepemimpinan sesuatu yang khusus. Itulah mengapa hukum yang kukeluarkan juga sama dengan hukum Ali. Ucapannya adalah ucapanku. Barangsiapa yang menolak hukum, ucapan dan wilayahnya berarti kafir. Hanya orang mukmin yang rela dengan wilayah, ucapan dan hukumnya."
Ketika warga Yaman itu mendengar apa yang diucapkan Nabi Saw, mereka merasa malu dan berkata, "Wahai Rasulullah! Sekarang kami rela dengan hukum yang ditetapkan Ali as dan menerima ucapannya."
Nabi Muhammad Saw kemudian berkata, "Kerelaan dan kegembiraan kalian dengan hukum Ali as sama dengan taubat kalian dari keraguan terhadap Ali as."
(IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)
Kirim komentar