Rahbar: Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis

Pemilihan pemimpin yang seluruh kriterianya telah dijelaskan dalam UUD Iran, memiliki mekanisme berbeda dari yang dimiliki negara lain.

 

Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, pemilihan seorang Rahbar merupakan tanggung jawab Dewan Ahli. Dewan ini mencakup para ulama yang mengetahui seluruh aspek kemasyarakatan dan mereka dipilih langsung oleh masyarakat.

 

Markas komando angkatan bersenjata di negara-negara Barat ditangani langsung oleh pemimpin eksekutif dan dengan demikian, dia memiliki kekuatan besar yang bisa menjadi potensi ancaman. Namun dalam Republik Islam sebagai simbol demokrasi agama, komando angkatan bersenjata ada di tangan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran yang sama sekali tidak terkait dengan tiga lembaga pilar negara.

 

Pada pasal 57 UUD Republik Islam Iran disebutkan, "Lembaga yang berkuasa dalam Republik Islam Iran adalah lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif yang semuanya berada di bawah pengawasan wilayatul faqih dan pemimpin umat sesuai prinsip masa depan undang-undang ini. Lembaga-lembaga tersebut independen."

 

Disebutkan dalam pasal tersebut soal eksistensi tiga lembaga yang independen, dan susunan ketiga lembaga tersebut sama seperti yang ada di banyak negara dunia. Adapun Rahbar adalah sebuah otoritas yang lebih tinggi dari ketiga lembaga tersebut dan mengawasi ketiganya. Sejumlah lembaga dan organisasi memiliki pengaruh sedemikian rupa sehingga jika kepemimpinannya diserahkan kepada salah satu dari tiga lembaga pilar itu, maka kekuatan lembaga tersebut akan lebih menjadi lebih besar dan menimbulkan ketidakseimbangan seperti yang terjadi di banyak negara.

 

Guna mencegah ketimpangan seperti ini, dalam pemerintahan Republik Islam Iran, wewenang penunjukan atau pencopotan jabatan di sejumlah lembaga seperti angkatan bersenjata dan badan penyiaran radio-televisi, berada di tangan Rahbar. Keunggulan inilah yang tidak dimiliki dalam sistem pemerintahan lain di dunia. Pasal 110 UUD, menjelaskan dengan terperinci tugas dan wewenang Rahbar yang terbagi dalam beberapa bagian.

 

Pasal 110 UUD menyebutkan empat tugas penting yang harus diemban oleh Rahbar. Pertama menentukan garis besar kebijakan negara. Biasanya, Rahbar menyerahkan tugas penjelasan garis besar kebijakan negara itu kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Tugas kedua Rahbar adalah mengawasi pelaksanaan garis besar kebijakan negara. Dengan demikian, selain menentukan garis besar kebijakan negara dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah, Rahbar juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas masing-masing, sesuai yang tercantum dalam UUD. Meski demikian, terkadang muncul perselisihan dalam pelaksanaan tugas dalam masalah kerjasama dan koordinasi antara ketiga lembaga tersebut. Mengingat Rahbar wewenangnya berada di atas ketiga lembaga tersebut, maka tugas ketiga Rahbar adalah penyelesaian perbedaan dan menyusun hubungan antarketiga lembaga itu. Setiap negara yang menjalankan sistem demokratis, terkadang muncul sejumlah masalah yang solusinya tidak terjangkau oleh lembaga-lembaga pemerintah. Sebagian masalah menyeret banyak negara hingga ke jurang krisis, instabilitas politik dan bahkan berujung pada penggulingan pemerintahan. Munculnya fenomena tersebut telah diprediksi dalam demokrasi Islam dan telah ditetapkan solusinya.

 

Tugas keempat Rahbar adalah penyelesaian masalah dalam pemerintah yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur biasa. Rahbar sebagai pejabat tertinggi negara dan juga sebagai seorang ulama, dalam menyikapi kebuntuan solusi perselisihan antarlembaga pemerintah, kelompok politik, atau berbagai masalah lainnya, beliau akan merilis keputusan yang pelaksanaannya mengikat semua pihak dan menyelesaikan masalah tersebut.

 

Salah satu tugas penting Rahbar adalah sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan polisi. Berdasarkan pasal 110 UUD, pengumuman perang, perdamaian atau penyiagaan pasukan, penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para panglima militer, Pasukan Garda Revolusi atau polisi, semuanya berada dalam wewenang Rahbar. Wewenang tersebut di negara-negara Barat dipegang oleh pemimpin lembaga eksekutif yang menciptakan potensi ancaman karena besarnya kekuasaan yang dimilikinya. Namun dalam Republik Islam Iran, pemimpin panglima tertinggi angkatan bersenjata adalah Rahbar yang tidak terkait dengan tiga lembaga negara tersebut.

 

Rahbar juga bertugas menandatangani surat pengukuhan presiden setelah terpilih dalam pemilu, pencopotan presiden setelah kehilangan kepercayaan dari parlemen, atau menentukan terjadinya pelanggaran oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam UUD. Rahbar pula yang akan menyerahkan wewenang presiden kepada wakilnya jika presiden mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau absen lebih dari dua bulan.

 

Rahbar berhak mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan referendum. Berdasarkan pasal 59 UUD, dalam berbagai masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, kemungkinan lembaga legislatif mengambil keputusan berdasarkan hasil referendum. Pelaksanaan referendum itu harus berdasarkan kesepakatan dua per tiga anggota parlemen dan berdasarkan instruksi Rahbar. Dalam pasal 91-92 UUD, Rahbar punya wewenang untuk menunjuk atau mencopot dan menerima pengunduran diri para faqih anggota Dewan Garda Konkstitusi. Dewan ini bertugas mengawasi seluruh ketetapan parlemen agar tetap selaras dengan syariat Islam.

 

Salah satu tugas penting lain Rahbar dalam Republik Islam Iran adalah penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para pejabat tinggi lembaga yudikatif. Pada pasal 157 UUD disebutkan bahwa pengampunan atau pemberian keringanan hukuman kepada para tahanan—yang sesuai dengan hukum Islam—juga menjadi tugas Rahbar atas usulan ketua lembaga yudikatif.

 

Selain wewenang dan tugas tersebut, Rahbar juga punya wewenang membentuk sejumlah lembaga di Iran dan menunjuk ketuanya. Pada pasal 175 dan butir keenam pasal 110 disebutkan, penunjukan dan pencopotan ketua Lembaga Siaran Republik Islam Iran (I.R.I.B) juga berada di tangan Rahbar. Namun sebuah dewan yang terdiri dari dua orang dari masing-masing lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif akan mengawasi kinerja IRIB.

 

Salah satu lembaga terpenting yang berada di bawah wewenang Rahbar adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Pembentukan dewan ini tidak tercantum dalam UUD, namun pasca munculnya berbagai perselisihan antara parlemen dan Dewan Garda Konstitusi, Imam Khomeini ra mengeluarkan instruksi pembentukan lembaga tersebut sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Pada amandemen UUD tahun 1989, Dewan Penentu Kebijakan Negara secara resmi masuk dalam UUD. Dalam pasal 112 disebutkan, penentuan anggota tetap dan tidak tetap dewan ini merupakan wewenang Rahbar. Seluruh undang-undang dan ketetapan di dalam dewan itu disusun oleh anggota, ditetapkan dan disetujui oleh Rahbar.

 

Salah satu keistimewaan setiap UUD adalah mekanisme amandemennya yang telah ditetapkan berdasarkan kemaslahatan. Dalam UUD Republik Islam Iran, mekanisme amandemen disebutkan pada pasal 177 bahwa instruksi amandamen dan materinya ditetapkan oleh Rahbar. Selain itu ketetapan dewan amandemen juga ditandatangani oleh Rahbar dan pada tahap selanjutnya dilaksanakan voting.

 

Dengan merunut wewenang dan tugas Rahbar dalam Republik Islam Iran dan membandingkannya dengan negara-negara besar yang memiliki sejarah panjang demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis dan Inggris, semakin jelas bahwa sebagian kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif di negara-negara tersebut khususnya Perancis dan Amerika Serikat, dimiliki oleh Rahbar. Berbeda dengan banyak negara yang lembaga eksekutif memiliki kekuatan besar dan terkadang berlebihan, namun tidak demikian dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Selain itu, ini juga membuktikan kebohongan klaim bahwa Rahbar mengontrol seluruh urusan di negara, karena Rahbar tidak bergantung pada lembaga manapun.

 

Menjelaskan masalah ini cukup dengan menyinggung poin ini bahwa Perancis dan presidennya berhak membubarkan parlemen negara ini dan seperti yang ditetapkan dalam UUD Perancis, presiden dalam kondisi tertentu dapat secara bersamaan memimpin lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Bahkan presiden dapat mengeluarkan perintah penggunaan senjata nuklir. Sama juga dengan Presiden Amerika Serikat yang berhak mengumumkan perdamaian, perang atau penggunaan senjata nuklir. Presiden Amerika Serikat mampu memveto keputusan Kongres dan menunjuk hakim-hakim di Mahkamah Agung Federal AS.(IRIB Indonesia)

Kirim komentar