Seorang Mata-mata Israel ditangkap di Kerman, Iran

Seorang Mata-mata Israel ditangkap di Kerman, Iran

Kepala Pengadilan Kerman, Iran mengabarkan, berkat informasi lengkap yang dikumpulkan dan kerja keras Departemen Informasi Kepolisian Kerman, seorang mata-mata berhasil ditangkap di kota itu, dan saat ini tengah menjalani proses hukum.  

 

Sebagaimana dilaporkan Mehr News (5/8), Dadkhuda Salari mengatakan, "Tidak ada satupun tindakan melanggar hukum yang tersembunyi dari petugas kepolisian dan badan intelijen Iran yang dikenal dengan The Unknown Soldiers of Imam Zaman aj, setiap orang yang bermaksud untuk bekerjasama dengan musuh-musuh Republik Islam akan diidentifikasi dan ditangkap."  

 

Mata-mata yang ditangkap di Kerman itu sebelumnya berprofesi sebagai pebisnis di negara-negara Asia Tenggara. "Dalam lawatan terakhirnya, orang ini melancong ke Thailand dan menyerahkan satu paket informasi negara kepada pejabat intelijen rezim Zionis Israel di Kedutaan Besar rezim tersebut di Thailand," katanya.

 

Salari menambahkan, "Orang ini untuk kedua kalinya bermaksud mengumpulkan informasi ekonomi, geografis dan bahkan paket informasi terkait sumber tambang provinsi Kerman dan mengirimkannya kepada seorang penghubung, namun gagal dan ditangkap aparat keamanan."

 

Menurut Salari, warga Iran yang ingin bepergian ke luar negeri harus waspada,  mungkin saja bepergian dalam tur para petugas intelijen dan spionase musuh, sehingga tanpa sadar membantu mereka.  

 

Salari menekankan, "Membocorkan dan memindahkan segala bentuk informasi kepada pihak asing di luar negeri adalah awal dari kesalahan nyata, dan secara umum informasi yang disampaikan itu mungkin tidak begitu penting bagi orang yang bersangkutan. Akan tetapi informasi yang tampak sederhana itu sangat berharga dan strategis bagi seorang petugas intelijen musuh."  

 

Mata-mata yang ditangkap itu, katanya, masih amatiran dan belum mampu mengirim informasi untuk tahap kedua, namun yang jelas mata-mata ini melakukan aksinya dengan sadar dan tanpa paksaan. Ia akan segera dihukum atas perbuatan yang dilakukannya itu. (IRIB Indonesia/HS)

Kirim komentar