Hukum Kafarah Puasa

SOAL 801:

Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?

JAWAB:

Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffarah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffarah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).

SOAL 802:

Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffarah yang telah diberikan?

JAWAB:

Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffarah, atau mengambil sebagian dari kaffarah..

SOAL 803:

Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban mengqadha’ puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffarah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffarah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi “sengaja” dan ” tidak sengaja”.

JAWAB:

Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadha’ puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadha’ hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’iy. Menunda qadha’ puasa karena alasan syar’iy, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.

SOAL 804:

Ada seorang wanita yang berhalangan puasa akibat sakit, dan tidak dapat mengqadha’nya hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya. Apakah ia sendiri wajib membayar kaffarah ataukah suaminya?

JAWAB:

Dalam kasus yang ditanyakan, ia sendiri wajib membayar fidyah untuk setiap hari dengan satu mud makanan, bukan menjadi tanggungan suaminya.

SOAL 805:

Ada seorang yang menanggung kewajiban puasa selama sepuluh hari. Pada tanggal 20 Sya’ban ia mulai puasa. Dalam kasus demikian, apakah boleh membatalkan puasa dengan sengaja sebelum tergelincirnya matahari (zawal)  atau setelahnya? Jika ia melakukan ifthar, berapa ukuran kaffarahnya, baik sebelum zawal atau sesudahnya?

JAWAB:

Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak boleh membatalkan (ifthar) puasa dengan sengaja. Jika ia melakukan ifthar dengan sengaja sebelum zawal, maka ia tidak wajib membayar kaffarah. Jika melakukan ifthar sesudah zawal, maka ia dikenakan kaffarah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama tiga hari.

SOAL 806:

Ada seorang wanita yang hamil dua kali dalam dua tahun berturut-turut, karena itulah ia tidak bisa puasa dalam dua tahun. Namun, sekarang ia mampu melakukannya. Apa hukum atas dia? Apakah dia wajib membayar kaffaratul jam’ (kaffarah ganda), ataukah ia hanya wajib mengqadha’nya saja? Dan apa hukum menunda puasa?

JAWAB:

Jika ia tidak melakukan puasa Ramadhan karena alasan syar’iy, maka ia wajib mengqadha’nya saja. Jika alasannya melakukan ifthar adalah kekhawatiran terhadap keselamatan kandungan atau bayinya, maka ia wajib mengqadha’ puasa dan membayar fidyah untuk setiap hari sebesar satu mud makanan. Jika menunda qadha’ setelah bulan Ramadhan hingga Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan syar’iy, maka ia dikenakan kewajiban membayar fidyah juga dengan cara memberikan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari.

SOAL 807:

Apakah dalam kaffarah (berupa) puasa, qadha’ dan kaffarah wajib dilakukan  secara berurutan ataukah tidak?

JAWAB:

Tidak wajib.

 

Al-shia.org

Kirim komentar