Press Release dari Pengungsi Sampang

Press Release dari Pengungsi Sampang

Pada i tgl 8 mei 2013 kami para pengungsi Karanggayam dan Bluuran di dampingi oleh para pendamping yaitu ABI Jatim, Kontras dan YLBHU mendatangi Pemprov Jatim untuk berusaha menemui Gubenur Jawa Timur. Kedatangan kami untuk berdialog tentang kejelasan status kami yang sudah delapan setengah bulan berada di GOR Sampang.

 

Seperti telah kita ketahui bersama Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan warga Negara diatur dan tunduk pada peraturan perundang undangan. Tentunya hukum dan perundang undangan tersebut juga berlaku pada kami warga Karanggayam dan Bluuran yang saat ini mengungsi di GOR sampang. Bahwa berdasarkan UU Penanganan Konflik Sosial maka tidak ada istilah Relokasi, tetapi ada sebuah amanat yang jelas bahwa pemerintah diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi dan rekonsiliasi, dan sepanjang yang kami tahu sampai saat ini belum dilakukan oleh pemerintah kabupaten sampang sebagai leading sector penanganan konflik social ini.

Kedatangan kami kesini untuk kembali menyampaikan kembali bahwa ada 8 kesepakatan yang dibuat pada tanggal di Jakarta antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Sampang, PBNU, PP Muhamadiyah, PP Ijabi dan PP ABI. Sekali lagi amanat untuk dialog damai dan berkelanjutan merupakan harapan rekonsiliasi sehingga menolak Relokasi menjadi highlight dalam kesepakatan tersebut. Sekali lagi hal tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kami sangat tidak yakin bahwa semua warga kampung sangat membenci kami, faktanya lalu lintas kunjungan antara kami yang di GOR dengan warga kampung sampai saat ini masih terus berjalan dengan baik. Hubungan kami dengan tetangga juga baik, bahwa ada permasalahan dengan beberapa warga di Kampung maupun diluar kampung adalah fakta tentu hal inilah yang harus diminimalisir oleh team rekonsiliasi yang seharusnya telah terbentuk mulai minggu pertama kejadian tetapi faktanya tidak ada team rekonsiliasi tersebut. Setidaknya jika kami salah tentang keberadaan team rekonsiliasi, ada fakta bahwa belum sekalipun team itu datang ke GOR untuk membicarakan masalah ini dengan kami. Artinya jelas tidak akan pernah terjadi rekonsiliasi bila salah satu fihak yang dianggap sebagai penyebab konflik tidak dilibatkan dalam proses rekonsiliasi ini.

Kemarin tanggal 7 mei 2013 FORPIMDA Sampang menyepakati desakan yg di lakukan oleh sekitar 400 massa melibatkan anak anak  sebagai demonstran, mereka sangat membenci kebhinekaan. Bahkan Bupati sangat jelas menyatakan mendukung dan memperjuangkan aspirasi mereka yang anti kebhinekaaan ke Gubenur.  Kami menyesalkan kejadian tersebut, kenetralan yang seharusnya dijaga ternyata tidak dipraktekan oleh pemerintah Sampang. Mengajak kami bicara saja, sebenarnya sudah menyelesaikan setengah dari permasalahan ini. Pertanyaannya mengapa kami tidak pernah diajak bicara !!!!!

Kami ingin pulang ke kampung halaman tempat kami lahir besar dan nanti di makamkan. Sama seperti nenek moyang kami yang sejak beratus tahun lahir dan akhirnya dimakamkan disana. Kepulangan kami bukan untuk bertengkar dan berperang. Kedatangan kami untuk menyampaikan pesan perdamaian, mari kita tinggalkan luka lama dan kita bangun masa depan yang lebih cerah. Sekali lagi tidak ada dendam bagi kami walau keluarga kami telah wafat karena kesalah pahaman ini.

08 mei 2013

Atas Nama Pengungsi Sampang

 

Iklil Al Milal

 

 

 

KAMI DATANG UNTUK PERDAMAIAN !!!

DENGARKAN SUARA KAMI !!!

DAN KEMBALIKAN HAK-HAK KAMI !!!

Kirim komentar