Gawat, Rois Al Hukama Divonis Bebas
Sebuah drama penegakkan hukum peristiwa penyerangan terhadap Syiah Sampang pada tanggal 26 Agustus 2012 berakhir sudah. Ketua Majelis Hakim Ainur Rofiq, S.H., M.H. telah membacakan putusan membebaskan Rois Al Hukama dari dakwaan, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, yaitu pasal 338, 354 ayat 2, 355 ayat 1 dan 170 ayat 2 dan 3 dimana semuanya merupakan pasal junto pasal 55 KUHP.
"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu, kedua dan ketiga, maka dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa," tegas Ainur Rofiq. Sebuah pukulan keras bagi warga Syiah Karanggayam dan Bluuran, Sampang yang sudah 8 bulan mengungsi di GOR tennis indoor Sampang.
Rois yang selama ini nyata-nyata menjadi penyebar kebencian, oleh Pengadilan Negeri Surabaya diputus bebas. Tentu para pengungsi Syiah tidak pernah ingin tahu hal-hal teknis hukum apa yang menyebabkan Rois Al Hukama bebas, karena itu urusan Negara dan aparat penegak hukum, yang pasti mereka telah memberikan kesaksian tentang apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan sendiri baik di hadapan penyidik dan pengadilan.
Rois sedari awal telah diperankan sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab, dia yang sejak tanggal 28 Agustus 2012 dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika dilihat dari hasil BAP saksi-saksi korban, maka terlihat bahwa Rois disebut sebagai orang yang sebelum kejadian aktif melakukan dakwah-dakwah kebencian terhadap komunitas Syiah Sampang.
Dakwah kebencian itu misalnya berupa pernyataan bahwa jika ada orang Syiah bertamu, maka tempat duduknya harus dicuci dan berbagai hal yang tidak ada sangkut-pautnya dengan penafsiran terhadap kesesatan Syiah. Selain itu, peran sentral Rois dalam penyerangan tanggal 26 Agustus 2012 adalah sebagai salah satu orang yang menyiarkan perintah melalui pengeras suara agar massa bergerak dan berkumpul ke kediaman Tajul Muluk.
Pada tahap berikutnya, adanya seorang saksi bernama Mat Alih yang ketika bertanya mengapa rumah orang Syiah dibakar semuanya. Dari Mat Alih didapatkan keterangan bahwa Rois menyatakan “biar kapok semuanya” (di pengadilan saksi mencabut kesaksiannya tentang hal itu). Pertanyaannya, cukupkah bagi penyidik dan selanjutnya jaksa menghubungkan keterangan saksi-saksi ini dengan sangkaan terhadap peran Rois sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap almarhum Pak Hamamah, pengeroyokkan Pak Tohir, sehingga luka berat, serta pembakaran rumah Ibu Sumaidah dan penamparan Ummah, ibunya sendiri?
Kualitas penyidikan dan hasil pendapat penyidik Polri dan Jaksa terhadap Rois ternyata tidaklah memadai. Sebenarnya keterangan seorang ahli psikologi dan atau ahli pidana yang menghubungkan dua perbuatan hukum ini sangatlah penting. Faktanya tidak ada satu ahli pun yang memberi keterangan di muka persidangan. Terlebih diketahui selama proses persidangan terdakwa kasus Sampang lainnya yakni Saniwan, Muhsin, Mad Safi, dan Hadiri tidak pernah menyebut sama sekali bahwa Rois lah yang menyuruh mereka melakukan perbuatan pidana pada tanggal 26 Agustus 2012. Artinya pemilihan pasal-pasal dalam surat dakwaan JPU lemah sedari awal.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan dengan tegas bahwa Bupati Sampang kala itu, Noer Tjahja pada tanggal 14 Februari 2012 dalam acara peringatan Maulid Nabi, di halaman SDN Karanggayam IV, 200 m dari rumah Tajul Muluk, dalam sambutannya yang sangat provokatif memerintahkan agar mengusir warga Syiah (faktanya pengusiran itu sudah dilaksanakan dengan metode membakar 49 rumah warga Syiah) dan dia yang menyatakan akan bertanggung jawab.
Kirim komentar