Israel Siapkan UU Baru Penjarakan Anak-Anak Palestina

Israel Siapkan UU Baru Penjarakan Anak-Anak Palestina

Kementerian kehakiman Israel sedang merancang undang-undang baru, yang di dalamnya memberikan justifikasi hukum bagi penahanan, peradilan dan pemenjaraan anak-anak Palestina berusia di bawah 14 tahun.

 

Situs palestine48 mengutip media Israel melaporkan, kementerian kehakiman rezim Zionis merancang undang-undang baru tersebut sebagai reaksi atas berbagai laporan mengenai amnesti terhadap anak Palestina berusia 13 dari peradilan dan penjara Israel.

 

Haaretz melaporkan, kementerian kehakiman rezim Zionis merancang undang-undang baru sebagai reaksi atas penangkapan anak Palestina berusia 13 tahun bernama Ahmad  Munasirah. Ia dituding menusuk seorang Zionis dengan pisau, tapi tidak bisa diseret ke pengadilan karena tidak memiliki landasan hukum.

 

Penyebaran video interogasi dan kekerasan yang dilakukan rezim Zionis terhadap remaja Palestina berusia 13 tahun ini memicu kecaman dan kemarahan warga Palestina.

 

Sejak dimulainya intifada al-Quds pada awal Oktober lalu hingga kini, sedikitnya 82 warga Palestina gugur syahid dan lebih dari 2.200 orang cidera, maupun ditahan. Sebagian dari mereka adalah anak-anak dan remaja.

[tvshia/irib]

Kirim komentar