Fatwa-Fatwa Aneh ISIL Terbaru

Fatwa-Fatwa Aneh ISIL Terbaru

 

Mengutip dari sumber yang dekat dengan Negara Islam Irak dan Syam atau ISIL, menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Abu Bakar al-Baghdadi, pemimpin ISIL, laki-laki hanya bisa mengenakan kostum Arab dan selain ini, yaitu pakaian-pakaian selain kostum Arab dianggap sebagai pakaian ketenaran, kebanggaan dan kesombongan, yang berarti haram.

Menurut fatwa tersebut, setiap lelaki yang mengenakan selain pakaian Arab, harus membayar denda sebesar £ 9.000. Demikian jug dengan para wanita: "Perempuan harus menggunakan burqa dan cadar. Tanpa pakaian ini, mereka tidak berhak untuk meninggalkan rumah. Mengenakan pakaian apapun selain ini, akan dikenakan hukuman 80 kali cambukan.”

Dewan Fikih ISIL yang berada di bawah pengawasan Abu Bakar al-Baghdadi, pada fatwa lainnya mengumumkan kehalalan bagi anggota ISIL untuk mengambil riba dari masyarakat.

Berdasarkan fatwa ini, riba haram di kalangan masyarakat, dan mereka tidak diperbolehkan melakukannya antar sesama, namun keharaman ini, tidak berlaku bagi ISIL karena keurgensian kelompok ini, mereka bisa mengambil riba dari masyarakat seberapapun besarnya.

Alasan pengeluaran fatwa ini adalah kebutuhan materi yang mendesak bagi kelompok teroris ini untuk membentuk sebuah pemerintahan Islam di Irak dan Syam.[TvShia/Shabestan]

Kirim komentar