Hijab 3

Hijab 3 

LiputanIslam.com — Seperti yang telah dikatakan, salah satu hukum pasti dalam Islam adalah kewajiban menutup tubuh. Namun pertanyaan pentingnya adalah apa filosofi hijab dan mengapa Islam mencabut hak kebebasan perempuan dengan disyariatkannya hijab. Bukankah ini adalah kezaliman?

Dalam menjawabnya harus dikatakan bahwa tujuan Islam mensyariatkan hijab adalah untuk mengokohkan fondasi kesucian keluarga dan mencegah penyimpangan-penyimpangan seksual dan akibat buruk yang akan muncul darinya, menjamin keselamatan dan keamanan sosial, membantu pembersihan lingkungan, serta dan memperkecil kerusakan-kerusakan moral.

Batasan ini tidak hanya berguna bagi para perempuan tetapi juga bermanfaat bagi anak-anak dan suami-suami mereka serta seluruh individu masyarakat. Supaya permasalahan ini menjadi jelas, akan dipaparkan beberapa poin penting sebagai pengantar.

Poin pertama: Dengan memperhatikan bahwa perempuan dan laki-laki adalah dua fondasi penting dalam masyarakat dan kebahagiaan, ketenteraman, dan kesenangan individu mereka bergantung banyak kepada kesehatan, keamanan, dan kesucian lingkungan mereka, maka jaminan keselamatan, keamanan, dan kesucian lingkungan dari kerusakan-kerusakan berada di atas pundak mereka sendiri. Mereka harus sama-sama berusaha dan bekerja sama dalam hal ini.

Poin kedua: perempuan adalah eksistensi yang lembut. Maka dia pasti suka merias diri, berhias, bermewahan, berpenampilan, dan mempesona. Dengan daya pikatnya, dia ingin menundukkan hati para lelaki. Adapun laki-laki adalah eksistensi yang berkeinginan dengan berbagai macam keinginan dan menghadapi keinginan seksualnya dengan sangat lemah. Keinginan seksualnya langsung bangkit dan dia tidak mampu mengontrolnya. Daya yang ganas itu meluap-luap hingga akal, undang-undang, dan agama kerap tidak mampu menepisnya. Segala sesuatu yang ada pada seorang perempuan bagi seorang laki-laki, khususnya pemuda, adalah rangsangan. Perhiasan-perhiasan perempuan, pakaian-pakaiannya yang bagus, suara lengkingnya, pesonanya, daya tariknya, fisiknya, rambutnya hingga kehangatan tubuhnya bisa merangsang keinginan yang ganas itu.

Poin ketiga: dalam masyarakat, terdapat banyak pemuda dan laki-laki yang tidak bisa menikah karena kefakiran, kemiskinan, pengangguran, penghasilan yang sedikit, tengah melanjutkan studi, melakukan dinas militer, atau banyak alasan lainnya. Orang-orang yang berada dalam krisis kepemudaan dan masa meluapnya daya seksual tidaklah sedikit. Kondisi memprihatinkan ini juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena mereka juga adalah individu-individu masyarakat ini.

Dengan melihat seksama poin-poin tersebut, sekarang terlontar pertanyaan, kemaslahatan apakah yang dituju bagi perempuan? Apakah dalam kebebasan mutlak dan tanpa keterikatan serta aturan dalam pakaian ataukah dalam menjaga hijab dan menanggung sebagian batasan?

Untuk mengetahui jawaban yang benar, kami akan mengkaji dua asumsi dan akan membuat perbandingan antara yang baik dan buruk.

Pertama, dalam masyarakat kontemporer, perempuan dari sisi pakaian dan pergaulan mempunyai kebebasan mutlak. Untuk memenuhi keinginan alamiahnya, dia merias diri demi penampilan dan kecantikan. Mereka keluar rumah dengan separuh telanjang dan dengan pakaian-pakaian bagus yang berwarna-warni serta mode yang bermacam-macam. Mereka bergaul dan berbicara sangat bebas dengan para lelaki asing di lorong-lorong, pasar, jalan, kantor, toko, sekolah umum, rumah sakit, tempat-tempat duduk, dan tempat-tempat pertemuan umum. Dengan tubuh yang setengah telanjang, mereka mempesona para lelaki asing. Kemana mereka pergi, kafilah hati ikut bersama mereka. Apabila tidak mempunyai suami, mereka dengan sangat bebas hingga tengah malam berada di bioskop-bioskop, kabaret-kabaret, tempat dansa dan tarian, taman-taman, atau berkeliling di jalan-jalan. Jika mempunyai suami, mereka kadang bersamanya atau tanpanya pergi ke semua tempat dengan dalih kebebasan.

Dalam masyarakat seperti itu, anak-anak laki-laki dan perempuan bergaul sesuka mereka sehingga bebas melakukan hubungan seksual. Para lelaki juga bebas bergaul dengan para perempuan asing. Dengan setiap perempuan yang mereka sukai, mereka bisa melakukan hubungan apa pun. Mereka pergi bersama ke bioskop, kabaret, tempat-tempat dansa dan tarian-tarian, taman, atau berkeliling di jalan-jalan dan pusat-pusat kemungkaran. Dalam masyarakat seperti itu, para perempuan tanpa hijab, tanpa keterikatan dan aturan, bebas keluar rumah, bergaul dengan para lelaki asing, dan melakukan hubungan seksual. Namun kebebasan-kebebasan tersebut menimbulkan akibat-akibat (efek-efek) sebagai berikut.

Goncangnnya fondasi kesucian keluarga, tidak adanya keterkaitan perempuan dan laki-laki ke rumah dan keluarga, timbulnya prasangka buruk di antara istri dan suami dan satu sama lain saling mengawasi seperti polisi, lahirnya percekcokan rumah tangga, banyaknya anak-anak tanpa pernikahan dan tanpa orang tua serta gelandangan, bertambahnya penyakit-penyakit kejiwaan, banyaknya pembunuhan, kriminalitas, dan bunuh diri, bertambahnya putri-putri tanpa suami dan putra-putra tanpa istri, tidak ada keinginan untuk membina keluarga, kecenderungan para pemuda kepada bentuk-bentuk kerusakan moral dan penyimpangan-penyimpangan seksual, banyaknya angka perceraian, banyaknya lelaki dan perempuan yang terpaksa hidup membujang. Contoh masyarakat seperti ini, dengan rusaknya rumah tangga, bisa dilihat di negara-negara Barat. Apakah masyarakat seperti ini berguna bagi para perempuan dan laki-laki itu sendiri? Apabila kita menyingkirkan perasaan-perasaan mentah dan berpikir matang, maka dengan penuh keyakinan jawaban kita adalah negatif.

Dalam masyarakat ini, para perempuan hadir secara aktif dalam kancah kehidupan dengan menjaga fasilitas-fasilitas dan kesesuaian. Mereka menerima pekerjaan-pekerjaan dan melaksanakan tugasnya. Di sekolah dasar, sekolah menengah, universitas, pusat-pusat penelitian, rumah sakit, klinik, laboratorium, rumah sakit bersalin, parlemen, kementerian, dan pos-pos penting lainnya, para perempuan seperti halnya laki-laki tampak hadir. Mereka pun tetap menjaga hijab dan pakaian dengan sempurna selain tangan dan wajah. Mereka tidak berhias secara berlebihan untuk hadir dalam perkumpulan dan tempat kerja. Mereka keluar dari rumah dengan pakaian sederhana dan tanpa dandanan berlebihan. Mereka mengkhususkan perhiasan dan dandanan serta pesona ke dalam rumah bagi suaminya. Mereka menerima batasan ini dengan lapang dada dan pengorbanan sehingga masyarakat selamat dan bersih dari faktor-faktor penyimpangan dan kerusakan. Mereka melakukan  hal ini karena menjaga kondisi para pemuda dan para lelaki yang tidak mampu menikah. Mereka menjaga hijab sehingga jangan sampai mata para lelaki asing melihat kepadanya dan hati suaminya menjadi dingin sehingga mengubah kehangatan keluarga menjadi kancah percekcokan dan pertikaian.

Mereka menerima batasan ini sehingga para pemuda laki-laki dan perempuan yang merupakan anak-anak mereka sendiri terjaga dari kerusakan, penyimpangan-penyimpangan seksual dan kelemahan syaraf dan dalam kondisi yang memungkinkan dan dengan tersedianya segala fasilitas, mereka menikah dan membina keluarga. Mereka (para perempuan) menerima batasan ini sehingga mereka membantu mengokohkan fondasi keluarga dimana dia sendiri termasuk dari mereka dan mengurangkan jumlah angka perceraian, kehidupan sendiri, anak-anak kecil tak terurus dan tanpa orang tua. Dalam masyarakat seperti ini, fokus mayoritas keluarga adalah dan hubungan istri dan suami yang baik dan sedikit pertikaian. Kerusakan-kerusakan moral dan penyimpangan-penyimpangan seksual  diantara para pemuda relatif sedikit. Para p berhasrat untuk menikah dan membentuk pusat suci keluarga. Angka perceraian, dan para laki-laki dan perempuan lajang tidak banyak. Anak-anak kecil tanpa orang tua dan gelandangan lebih sedikit. Dalam masyarakat ini, para ayah dan ibu  lebih tenang terhadap keselamatan para pemudanya dari kotoran kerusakan-kerusakan moral dan penyimpangan-penyimpangan seksual serta penyakit-penyakit kejiwaan. Apakah kehidupan dalam msyarakat seperti untuk keuntungan para perempuan atau masyarakat yang pertama? Setiap manusia yang berfikir akan menganggap bahwa masyarakat kedua adalah lebih baik/daripada masyarakat pertama.

            Islam juga menganggap bahwa kehidupan dalam masyarakat kedua adalah     lebih baik. Dan dengan dalil ini, Islam mensyariatkan hijab dan mengingatkan supaya para perempuan menjaganya dan menutup perhiasan-perhiasan dan alat-alat kecantikannya dari para lelaki asing.

Nabi Saw. Melarang para perempuan berhias untuk selain suaminya sendiri  seraya   bersabda, “Barang siapa berhias untuk selain suaminya, maka sepantasnya Allah membakarnya dengan api neraka.

Imam Muhammad Al Bâqir berkata, “Seorang perempuan disaat keluar dari rumah tidak boleh menggunakan wewangian.”

Beliau as juga berkata, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berjabat tangan dengan lelaki yang bukan muhrimnya   kecuali dari balik pakaian.”

Islam tidak mencukupkan syariat  hijab bagi para perempuan untuk membersihkan lingkungan sosial tetapi juga memerintahakan kepada para lelaki supaya tidak menatap (dalam melihat) dan menahan pandangannya dari melihat para perempuan selain muhrim. Al-Quran mengatakan: “ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Imam Shadiq berkata, “Memandang kepada  selain muhrim adalah busur panah yang beracun dari sisi syaitan. Betapa banyak satu pandangan yang mengakibatkan penyelesaian yang panjang.

Imam Shadiq as berkata, “ Memandang kepada kepada selain muhrim adalah busur beracun dari syaitan. Barang siapa meninggalkannya semata-mata karena Allah dan bukan karena yang lain, maka dia akan mencicipi lezatnya keamanan dan keimanan.”

Imam Shâdiq as berkata, “ Pandangan setelah pandangan menanamkan syahwat dalam hati dan cukup bagi pelakunya untuk jatuh dalam fitnah.”

Imam Shâdiq as berkata, “ Barang siapa yang matanya melihat perempuan selain muhrimnya lalu dia memalingkan pandanganya ke langit, Allah akan memberikan bidadari untuknya dari surga sebagai balasan atas amalnya.”

Rasulullah Saw. Bersabda, “Setiap  lelaki yang berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya, maka pada hari kiamat tangannya terbelenggu dan diperintahkan ke dalam api neraka.”

Rasulullah Saw bersabda, “ Barang siapa yang bercanda dengan perempuan yang bukan miliknya, maka di hari kiamat Allah akan memenjarakannya dengan setiap kalimat yang dia ucapkan di dunia selama  seribu tahun.”

Amirul Mukminin Ali as berkata, “ Seorang laki-laki tidak boleh menyendiri bersama perempuan asing. Apabila dia menyendiri bersamanya maka syaitan adalah orang      ketiga dari mereka.”

Musa bin Jakfar as meriwayatkan dari ayah-ayahnya dari Rasulullah Saw. bersabda, “ Barang siapa yang beriman kepada Allah   dan hari kiamat hendaknya dia tidak tidur di malam hari ditempat yang bisa mendengar nafas perempuan yang bukan muhrimnya.”[tvshia/liputanislam.com]

Kirim komentar