Dukungan Para Anggota Teroris Atas Saudi
Dukungan penuh Al Sa’ud terhadap kelompok-kelompok teroris takfiri yang kejahatan mereka di Iraq dan Suriah senantiasa bertambah parah telah membangkitkan rasa benci di kalangan masyarakat dunia terhadap kerajaan Saudi.
Para petinggi Riyadh sekarang berada dalam dua pilihan yang sangat pahit: pertama, mendukung terorisme guna menggapai tujuan-tujuan yang telah dicanangkan, dan kedua, khawatir atas keruntuhan dinasti Al Sa’ud lantaran gelombang kebencian masyarakat dunia yang semakin bertambah keras.
Kekhawatiran ini telah memaksa para petinggi Riyadh untuk menyatakan para kelompok teroris sebagai penjahat melalui sebuah definisi legal undang-undang guna menutupi setiap bentuk bantuan finansial yang diberikan kepada mereka.
Tujuan lain undang-undang ini adalah mencekik para oknum dan warga Saudi yang ingin melancarkan protes terhadap kebejatan yang dilakukan oleh keluarga kerajaan.
Dari sejak Arab Spring di kawasan Timur Tengah, Arab Saudi selalu berusaha membungkam setiap bentuk protes dengan pengkapan dan penyiksaan.
Selama ini, para petinggi Saudi mengklaim bahwa para pemrotes telah mengacaukan stabilitas intern negara, dan untuk itu mereka harus dihadapi dengan tegas.
Sekarang, dengan senjata undang-undang baru ini, para petinggi Saudi bisa menangkap setiap pemrotes dengan tuduhan sebagai teroris.
Pada hakikatnya, Al Sa’ud dengan undang-undang baru ini ingin menyelamatkan diri dari setiap bentuk serangan intern maupun ekstern. Lebih dari itu, mereka juga ingin menemukan problem legalitas kekuasaan yang selama ini senantiasa menghantui benak mereka. Dengan kata lain, dengan satu panah, mereka ingin membidik dua sasaran.
Berdasarkan undang-undang baru ini, setiap tindakan yang mengancam persatuan Arab Saudi, mengacaukan stabilitas negara, dan mencoreng wajah Al Sa’ud di mata dunia dianggap sebagai aksi teroris.
Undang-undang baru ini setelah disahkan oleh kabinet disahkan oleh Raja Abdullah pada bulan Desember lalu.
Usulan pertama undang-undang baru ini diajukan oleh Kementerian Negara dan Dewan Musyawarah Al Sa’ud.
Berdasarkan undang-undang ini, teroris adalah oknum-oknum yang merusak harga diri atau posisi negara, atau berusaha untuk memaksa para petinggi negara melakukan atau meninggalkan sesuatu tindakan.
Undang-undang baru yang berisi 40 butir ini juga memberikan wewenang kepada pihak keamanan negara untuk menangkap para tersangka aksi teroris dan menghukum mereka selama 6 bulan.
Masa kurungan ini berlandaskan pada ketentuan para petinggi Saudi bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi.
Undang-undang anti terorisme baru ini juga mengizinkan para pihak keamanan untuk menyerang rumah-rumah penduduk yang tersangka sebagai teroris.
Oknum-oknum yang memberikan dukungan dana dan finansial kepada kelompok-kelompok teroris dapat disidik secara legal dan sesuai undang-undang.
Lembaga HAM dunia menilai undang-undang baru anti terorisme Saudi ini menilai bahwa dinasti Al Sa’ud telah rakus untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lantaran definisi ambigu terhadap terorisme, lembaga ini juga mengkritik pedas para petinggi Saudi.
Para aktifitas HAM dunia mengkhawatirkan sebuah masalah. Yaitu Al Sa’ud akan menggunakan undang-undang baru ini untuk membungkam mulut pihak oposisi liberal di dalam negara sendiri.
Abdulaziz al-Syubaili seorang aktifis Yayasan Hukum Politik dan Sipil Arab Saudi menilai undang-undang ini sebagai petaka besar.
“Jika saya menuntut supaya seseorang dibebaskan dari penjara lantaran ia telah menjalani hukuman lebih dari masa hukuman yang ditentukan, maka saya akan diadili lantaran saya menuntut sesuatu dari pemerintah. Mereka menganggap Anda sebagai teroris karena Anda menginginkan pemerintah melalukan sebuah tindakan yang tidak mereka inginkan,” ujarnya pedas.[tvshia/ Shabestan]
Kirim komentar