Apakah Kelompok Takfiri adalah Muslim?
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw pernah menegaskan, “Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” Bagaimana dengan kelompok takfiri yang sekarang sedang berusaha mencengkeramkan pengaruh di dunia?
Ayatullah Abbas Ka’bi salah seorang anggota Dewan Ahli Rahbari Republik Islam Iran menjelaskan, banyak hadis yang menegaskan bahwa tolok ukur kemusliman seseorang adalah pernyataan dua kalimat syahadat: asyhadu anla ilah illallah wa asyhadu anna muhammad rasulullah. Tentu di samping dua kalimat syahadat ini, pengakuan terhadap ajaran-ajaran pasti (dharuri) Islam seperti salat, puasa, haji, qishash, dan lain-lain diperlukan, dan pengingkaran terhadap semua itu dengan konsekuensi pengingkaran terhadap Allah dan risalah-Nya dapat menyebabkan kekafiran.
Dengan demikian, barang siapa meyakini semua itu, maka ia ada seorang muslim, sekalipun ia mengikuti Mazhab Hanbali, Maliki, Hanafi, Syafii, Syiah, Zaidiah, dan lain-lain.
Ayatullah Ka’bi kembali menjelaskan, tolok ukur kedua kemusliman seseorang adalah tidak memusuhi Ahlul Bait Rasulullah saw. Mereka yang berani memusuhi Ahlul Bait dan keluarga Rasulullah saw disebut sebagai seorang nashibi.
Lalu apakah pengakuan terhadap semua itu perlu terhadap pengakuan secara lisan? Menurut Ayatullah Ka’bi, semua itu tidak perlu ditampakkan dengan pengakuan lisan. Jika seseorang mengatakan bahwa saya adalah muslim hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut, hal ini sudah untuk ia diakui sebagai muslim.
Dalam sebuah hadis nabawi, Rasulullah saw pernah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan la ilaha illallah. Jika mereka telah mengucapkannya, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dari tanganku.”
Dengan demikian, kita tidak boleh memerangi orang-orang yang telah mengakui syahadatain, mengerjakan salat dengan menghadap ke arah Kiblat, meyakini al-Quran, dan lain sebagainya.
Ketika menjelaskan hak-hak seorang muslim atas muslim yang lain, Ayatullah Ka’bi menegaskan, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Hak-hak utama dan pertama seorang muslim atas muslim yang lain adalah memelihara jiwa, harta, dan kehormatan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw pernah bersabda, “Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.”
Atas dasar ini, jika seseorang memerangi muslim yang lain, maka ia dalam terminologi fiqih Islam disebut seorang baghi. Baghi berasal dari akar kata baghy yang berarti kezaliman. Dengan demikian, baghi adalah orang yang melanggar jiwa, harta, dan kehormatan muslimin dan memusnahkan keamanan mereka. Dalam orang seperti ini, pertama kali, kita harus mengajaknya untuk berdamai supaya ia berhenti dari perbuatan zalim yang sedang dilakukan. Tetapi, jika ia enggan menerima ajakan damai ini, maka ia harus diperangi.
Atas dasar ini, kelompok-kelompok takfiri termasuk manifestasi baghi dalam prinsip Islam. Kelompok ini harus diperangi sehingga seluruh muslimin merasa tentram dan aman. [TvShia/Shabestan]
Kirim komentar