Pentingnya menumbuhkan Semangat Nasionalisme dalam Keberagamaan Masyarakat Indonesia

Pentingnya menumbuhkan Semangat Nasionalisme dalam Keberagamaan Masyarakat Indonesia

By: Binti N Rosida

 

Latar Belakang

            Nasionalisme dalam perspektif Indonesia menurut Al Hakim dkk (2012:184) yaitu memperhatikan kesejajaran antara massa rakyat dengan penguasa, tapi sekaligus di dalamnya melekatkan impian-impian (harapan dan aspirasi) massa rakyat yang harus diwujudkan. Melalui hal tersebut, maka semangat nasionalisme dapat dijadikan alat untuk mempersatukan rakyat Indonesia yang bersifat plural.

            Berbicara tentang konsep pluralistis, sama halnya membicarakan tentang sebuah konsep kemajemukan atau keberagaman, dimana jika kembali pada arti pluralistis itu sendiri bahwa pluralistis merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk. Kemajemukan disini dapat berarti kemajemukan dalam beragama, sosial dan budaya di satu tempat atau satu negara. Sebagai konsekuensi masyarakat yang pluralistis, maka masyarakat Indonesia secara kultural memiliki kebudayaan yang bersifat beragam atau kebhinekaan antara satu suku dengan suku lain.Al Hakim dkk (2012: 184) menyatakan bahwa.Kondisi masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistis boleh jadi akan melahirkan berbagai wawasan lokal yang berkembang di berbagai daerah nusantara, yang digunakan dalam membangun wawasan nasional, sebagaimana dikenal dengan wawasan nusantara. Persoalan yang berkaitan dengan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), hendaknya dipandang secara positif, yaitu sebagai energi demokrasi atau kemajemukan masyarakat Indonesia dan bukan dikatakan sebagai sumber konflik.

Indonesia adalah negara yang memiliki banyak keragaman dan perbedaan. Oleh karena itu, semua keberagaman dan perbedaan tersebut disatu sisi sangat berpotensi menimbulkan perselisihan dan perpecahan. Tentunya bukanlah perkara mudah untuk dapat mempersatukan keberagaman tersebut. Akan tetapi, setidaknya ada beberapa hal yang dapat mempersatukan dan membangun kembali semangat nasionalisme dalam masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistis.

            Berdasarkan uraian di atas serta dikaitkan dengan realitas kehidupan pada masa sekarang. Maka melalui makalah ini diharapkan masyarakat Indonesia akan terdorong untuk kembali menumbuhkan semangat nasionalisme dalam menyatukan keberagaman, meski banyak perbedaan yang tak mungkin disatukan. Tetapi akan menjadikan perbedaan tersebut hanya sebagai identitas diri tanpa berniat untuk melepaskan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pembahasan masalah Nasionalisme dan Keberagaman ini dapat menghantarkan kita pada beberapa poin.

1. Mengetahui pengertian semangat nasionalisme dan pluralistis atau keberagaman dalam masyarakat Indonesia.

2. Mengetahui penyebab melemahnya semangat nasionalisme dalam keberagaman masyarakat Indonesia.

3.Menumbuhkan kesadaran arti pentingnya semangat nasionalisme dalam keberagaman masyarakat Indonesia.

Pengertian Semangat Nasionalisme Dan Pluralistis Atau Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia.

            Taniredja dkk (2011: 70) berpendapat bahwa sebagai ideologi, nasionalisme dapat memainkan tiga fungsi, yaitu mengikat semua kelas, menyatukan mentalitas mereka, dan membangun atau memperkokoh pengaruh terhadap kebijakan yang ada di dalam kursi utama ideologi nasional. Diamond & Plattner (1998: 11) menyatakan sebagai berikut.Nasionalisme lebih mengistimewakan hak kolektif yang didasarkan pada ras, kebudayaan, atau identitas bersama lainnya, nasionalisme juga sangat mengutamakan sesuatu yang tidak bergantung pada pilihan pribadi. Tumbuhnya paham nasionalisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari situasi sosial politik pertama pada masa Indonesia masih dijajah oleh negara kolonial. Pada masa itu semangat menentang kolonialisme Belanda mulai bermunculan dikalangan suku atau pribumi. Sehingga cita-cita bersama untuk merebut kemerdekaan menjadi semangat membara dikalangan tokoh-tokoh pergerakan nasional. Untuk itu para tokoh pergerakan nasional mulai menerapkan ideologi nasionalisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia. Demi terwujudnya semboyan bangsa Indonesia yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

            Taniredja dkk (2011: 74) juga menyatakan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikan kepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.

            Dari pengertian-pengertian nasionalisme di atas, dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah cara yang tepat digunakan untuk menyatukan beberapa perbedaan, karena nasionalisme lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan individu. Jika nasionalisme dapat tertanam pada setiap individu warga Indonesia, maka negara yang bersifat pluralistis ini, artinya negara yang didalamnya terdapat banyak keragaman dan perbedaan, akan menjadi negara yang damai tanpa ada konflik etnik dan konflik kefanatikan terhadap daerahnya masing-masing.

            Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang pluralistis artinya kondisi geografis dan sosial budaya nusantara lebih banyak mewarnai corak kehidupan bangsa indonesia (Al Hakim dkk, 2012: 175). Pada prinsipnya, setiap ada masyarakat yang pluralistis harus diterapkan juga konsep pluralisme yaitu konsep yang timbul setelah adanya konsep toleransi. Jadi ketika setiap individu mengaplikasikan konsep toleransi terhadap individu lainnya maka lahirlah konsep pluralisme. Dalam konsep pluralisme itulah bangsa Indonesia yang beranekaragam mulai dari suku, agama, ras, dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh. Menurut Diamond & Plattner (1998: 43) menyatakan bahwa.Lahirnya gagasan mengenai pluralisme sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Dua di antaranya dari faktor perbedaan agama yaitu pertama, adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanan yang paling benar dan agama masing-masing umat yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga meyakini bahwa merekalah umat pilihan. Menurut kaum pluralis, keyakinan-keyakinan inilah yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konflik antar pemeluk agama. Karena itu, menurut kaum pluralistis, diperlukan gagasan pluralisme sehingga suatu kelompok tidak lagi fanatik terhadap agama dan tidak berpotensi memicu konflik. Kedua, faktor kepentingan ideologis dari kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalangi kebangkitan suatu agama.

Dari paparan-paparan di atas dapat disimpulkan bahwa fanatik terhadap suatu hal, baik itu fanatik terhadap agama atau fanatik terhadap suku daerahnya sendiri akan memicu munculnya konflik yang berkesinambungan. Konflik yang disebabkan karena hal tersebut akan menggugah keturunan atau sesama saudara yang satu daerah meajadi ikut campur dalam persoalan yang sebenarnya bukan persoalan umum. Sehingga muncul pembelaan-pembelaan yang akan memperburuk suasana dalam proses bersatunya negara Indonesia.

            Di negara Indonesia banyak undang-undang dan konstitusi negara yang mengatur tentang pluralisme dan multikulturalisme, diantaranya yaitu UUD 1945 pasal 18B ayat 2 tentang pemerintah daerah yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Kemudian di dalam UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 32 tentang pemerintahan daerah juga dijelaskan bahwa “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”. Maka dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang selalu melindungi semua warga Indonesia tanpa memandang suku, ras, agama dan perbedaan-perbedaan lain.

            Secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinekaan, demokratis dan berkeadilan sosial, belum dapat sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya adalah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif, memiliki sikap toleransi akan masyarakat yang pluralis, juga tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil serta bersifat kerakyatan. Dengan demikian dapat dilihat bahwa semboyan satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa juga ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Semboyan tersebut masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah. Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku, ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah bangsa yang mampu menerima segala kemajemukkan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi negara, dan akhirnya ancaman perpecahan bangsa akan dapat dihindari.

Penyebab Melemahnya Semangat Nasionalisme Dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Sebuah ideologi keberagaman atau pluralis harus menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan antar suku. Diamond & Plattner (1998: 43) menyatakan bahwa. Dalam masyarakat yang sangat terkotak-kotak, identitas etnik memberikan garis yang tegas untuk menentukan siapa yang akan diikutsertakan dan siapa yang akan ditolaksertakan. Karena garis-garis penentuan tersebut tampak tidak dapat diubah, maka status sebagai anggota dan bukan anggota dengan serta-merta tampak bersifat permanen. Dalam politik etnik, keanggotaan dapat mempengaruhi pendistribusian barang. Material dan non-material yang penting, termasuk gengsi dari berbagai kelompok etnik dan identitas negara yang lebih merupakan milik satu daripada kelompok yang lainnnya. Lagi pula, di dalam masyarakat yang terkotak-kotak, terdapat kecenderungan untuk menyatukan penyertaan dalam pemerintah dengan penyertaan dalam masyarakat dan penolaksertaan dalam pemerintah dengan penolaksertaan dalam masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa pluralistis di Indonesia tampak dalam manifestasi kebudayaan bangsa Indonesia yang tidak “satu”. Sebagai contoh budaya Indonesia dapat dengan mudah dipecah ke dalam budaya Jawa, Sunda, Batak, Minangkabau, atau pun Toraja.

Konsep pluralistis di Indonesia juga termanifestasi dalam masalah agama, lokasi domestik, tingkat ekonomi, ataupun perbedaan-perbedaan sikap politik. Sikap politik, secara khusus, paling mudah menampakkan diri ke dalam bentuk partai-partai politik yang bervariasi dan hidup berkembang di bumi Indonesia. Al Hakim dkk, (2012: 176) menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk dapat dilihat dari hal yang mencolok dalam kemajemukan masyarakat Indonesia yaitu penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komunitas-komunitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri bangsa. Masyarakat majemuk ini memiliki kesulitan tersendiri dalam melakukan integrasi nasional.

Masalah lain yang mengacu adanya konflik dalam masyarakat yang pluralis di Indonesia yaitu pemahaman kritis sara dalam pluralitas bangsa. (Al Hakim dkk, 2012: 180) menyimpulkan bahwa. Sara merupahkan akronim dari suku, agama, ras, dan antargolongan adalah sebuah fenomena kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, sara adalah gejala inherent (menyerta dan bersamaan) dengan kondisi masyarakat indonesia yang bersifat pluralistis. Sekarang pemahaman realitas Sara hendaknya harus dirakut kembali. Ideologi dari prespektif terhadap sara perlu penataan ulang dari dimensi pikir bahwa sara sebagai sumber pemecahan sosial. Oleh karena itu diperlukan pemikiran yang serius dan penuh kehati-hatian. Sebab, realitas sara memang rentang dengan konflik yang kadang penuh dengan kerawanan untuk saling bertubrukan.

Dengan demikian, kesalahpahaman dalam pengertian sara sebenarnya harus dapat dipecahkan. Agar tidak menjadi penyebab perpecahan yang berkelanjutan antar suku bangsa di Indonesia.

Menumbuhkan Kesadaran Arti Pentingnya Semangat Nasionalisme Dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia.

            Menurut Madjid, (2004: 57) bahwa ada beberapa hal yang dapat mempersatukan indonesia dan membangun semangat nasionalisme yaitu melalui Pancasila, bahasa Indonesia, prestasi olahraga, seni, bencana alam, prestasi internasional, dan gangguan dari luar. Penjelasannya yaitu pertama, Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan. Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam dokumen pembukaan UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan. Tanpa diamalkan, apapun dasar falsafah yang dipakai, apapun konsepsi yang dibuat tidak akan berguna dan tidak ada artinya.

            Kedua, yaitu Bahasa Indonesia karena bahasa merupakan alat komunikasi yang menyatakan segala sesuatu yang tersirat dalam diri kita. Langeveld(dalam Madjid, 2004: 58) berpendapat bahwa bahasa sebagai suatu sistem ketetapan hubungan pengertian memungkinkan manusia melakukan hubungan di antara sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat. Dari sekian banyak fungsi yang telah disebutkan, ada satu fungsi yang menjadi sangat dominan, yaitu bahasa sebagai alat pemersatu bangsa. Karena pada kenyataannya, hampir semua penduduk di Indonesia mengerti bahasa Indonesia. Dan bahasa ini juga sudah diikrarkan menjadi bahasa nasional ketika sumpah pemuda dikumandangkan tahun 1928. Meskipun pada kenyataanya bahasa Indonesia berasal dari bahasa minoritas yaitu bahasa Melayu, namun kekuatannya dalam mempersatukan bangsa Indonesia sudah tak bisa diremehkan lagi. Sebagai buktinya, semangat para pejuang pada saat mengupayakan kemerdekaan Negara Indonesia. Mereka dengan lantang menyuarakan semboyan “Merdeka atau Mati!”. Semboyan ini secara serta merta membangkitkan semangat rakyat untuk terus berjuang demi kesatuan bangsa.

            Ketiga, yaitu olahraga tidak dapat dipungkiri lagi bahwa olahragalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa orde baru WNI keturunan dibatasi kiprahnya di ruang publik seperti di kantor-kantor pemerintah dan universitas. Namun hal tersebut tidak berlaku di dunia olahraga, dunia olahraga tidak mengenal dikriminasi. Sebagai contoh atlet bulutangkis Indonesia yang berhasil mengharumkan nama bangsa di dunia internasional adalah keturunan Tionghoa. Seperti Susi Susanti, Alan Budikusuma, Chandra Wijaya, Christian Hdinata, Ivana Lie, Hariyanto Arbi, Hendrawan, dan lain-lain. Meskipun mereka adalah keturunan tionghoa, namun mereka tetap bersemangat mengharumkan bangsa indonesia. Contoh lain adalah saat timnas berlaga di laga internasional. Semua suporter dari berbagai daerah bersatu untuk mendukung timnas.

            Keempat, yaitu seni dapat dibuktikan pada tahun tujuh puluhan grup musik Koes Plus mengeluarkan rangkaian album yang masing-masing berisi lagu tentang Nusantara. Ada tujuh seri lagu tersebut ditambah dengan satu lagu yang berjudul ”Nuswontoro” yang berbahasa Jawa. Seluruh lagu itu mengumandangkan keindahan, kekayaan dan kejayaan Indonesia. Tidak hanya Koes Plus, grup musik The Rollies dari Bandung juga menyanyikan lagu tentang keindonesiaan. Sehingga dapat disimpulkan secara tidak langsung, generasi muda masa itu memahami bagaimana keagungan negara Indonesia tersebut karena tema lagunya adalah lagu-lagu yang berbau nasionalisme. Melalui lagu-lagu tersebut secara tidak sadar sosialisasi nasionalisme di Indonesia tertanam pada benak para penikmat musik di negara Indonesia. Wujudnya dapat dilihat di masyarakat, ketika ada sedikit persoalan yang menyangkut soal suku, ras, agama dan antargolongan, langsung mendapat kecaman dari masyarakat yang lain.

            Kelima, yaitu bencana alam yang sebenarnya ada satu hikmah penting yang dapat dipetik dari berbagai peristiwa bencana yang melanda negeri kita. Hikmah tersebut adalah bahwa sesungguhnya semua masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah bersaudara. Meskipun berbeda suku, agama, ras, etnis, profesi dan berbagai perbedaan lainnya, tetapi sesungguhnya warga Indonesia adalah satu sebagaimana semboyannya yaitu “Bhineka Tungga Ika”. Sebagai contoh ketika bencana Tsunami melanda Aceh dan Nias pada tahun 2004, seluruh rakyat Indonesia, bahkan masyarakat dunia internasional bersatu padu untuk membantu rakyat yang tertimpa musibah. Demikian juga ketika banjir bandang menerjang Wasior Papua, gempa bumi dan Tsunami yang meluluhlantakkan Mentawai-Sumbar dan letusan gunung merapi yang mengguyur masyarakat di sekitar wilayah Jogja dan Jateng, seluruh elemen masyarakat Indonesia menunjukkan rasa empati, simpati, kepedulian dan solidaritasnya.

            Keenam, yaitu prestasi yang diraih ditingkat Internasional karena bisa dibilang prestasi Indonesia di tingkat internasional sangatlah sedikit. Kebanyakan masyarakat indonesia tidak bangga menyebut dirinya sebagai orang indonesia ketika ditanyai oleh orang lain. Banyak orang lebih suka menyebut asal daerahnya. Tidak seperti orang amerika yang dengan bangga menyebut dirinya orang amerika. Hal tersebut tentunya menjadi sesuatu yang menjadikan jurang perbedaan antara masyarakat semakin dalam. Jadi dapat disimpulkan.

            Ketujuh, yaitu gangguan dari luar ketika Indonesia sedang mengalami gangguan yang berasal dari luar seperti konflik ambalat, sipadan dan ligitan, seluruh rakyat Indonesia merasa marah dan merasa ada milik Indonesia yang dicuri. Warga Indonesia semua merasakan hal yang sama, tak peduli darimana asalnya karena mamang pada dasarnya warga Indonesia adalah satu meskipun berbeda-beda. Andaikan saja pulau ambalat atau kebudayaan-kebudayaan Indonesia tidak diusik oleh pihak luar, maka perhatian sebagai warga negara Indonesia tidak akan sebesar itu pada masalah tersebut. Begitulah Indonesia perhatian warga Indonesia baru dicurahkan setelah ada gangguan.

            Beberapa paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa banyak sekali realitas kehidupan sekarang yang sebenarnya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia diantaranya yaitu pertama, pengamalan pancasila ibaratnya menjadi pondasi untuk menyatukan keberagaman masyarakat di Indonesia. Kedua, kekuatan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa tidak bisa dianggap sebagai hal yang remeh. Ketiga, dalam hal olahraga warga negara Indonesia tak lagi mementingkan kepentingan kelompok daerahnya, tetapi yang ada hanyalah bersama memberikan semangat kepada tim kebanggaannya tanpa memperdulikan dari mana suporter lain berasal dan semua bercampur baur menjadi satu. Keempat, seni berperan penting untuk medorong persatuan di Indonesia. Kelima, sebenarnya keinginan untuk mendapatkan musibah bencana alam itu tidak ada, tetapi hikmah lain yang dapat dipetik dari bencana alam sendiri yaitu dapat menggugah rasa persatuan dari warga negara Indonesia. Keenam, jika prestasi Indonesia baik di tingkat internasional, pasti seluruh masyarakat akan bangga menyebut dirinya orang Indonesia dan sekaligus dapat menggugah kembali semangat nasionalisme untuk para penerus bangsa. Ketujuh, gangguan dari luar juga sebenarnya tidak diharapkan tetapi karena adanya gangguan dari luar masyarakat menjadi lebih menyatu sebab merasa sebagai warga negara Indonesia, mereka harus berusaha untuk terus bahu membahu menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Kesimpulan

1. Nasionalisme adalah cara yang tepat digunakan untuk menyatukan beberapa perbedaan. Karena nasionalisme lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan individu. Jika paham nasionalisme telah tertanam pada setiap individu warga Indonesia maka negara Indonesia akan menjadi negara yang damai tanpa ada konflik etnik dan juga tidak ada kefanatikan terhadap suatu agama. Selain menghambat adanya konflik rasa nasionalisme juga akan menambah rasa cinta individu warga Indonesia kepada tanah air tercinta.

2. Pluralistis dalam negara Indonesia adalah kondisi geografis dan sosial budaya nusantara lebih banyak mewarnai corak kehidupan bangsa indonesia artinya dalam suatu negara terdapat banyak suku, ras, agama, dan kebudayaan yang berbeda. oleh karena itu, dibutuhkan suatu paham yaitu paham pluralisme dimana paham tersebut memiliki prinsip bahwa keanekaragaman itu tidak menghalangi untuk bisa hidup berdampingan secara damai dalam satu masyarakat secara bersamaan. Selain itu jika paham pluralisme diterapkan maka setiap individu warga negara Indonesia dapat untuk bertoleransi dalam ras, agama, kebudayaan dan bangsa.

3. Penyebab melemahnya semangat nasionalisme bagi para penduduk negara Indonesia salah satunya adalah banyaknya perbedaan, baik itu perbedaan kebudayaan, agama, atau adat. Sehingga kesalahpahaman antara SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) harus dihadapi dengan hati-hati, karena konfliknya sangat rentan untuk menimbulkan konflik yang berkesinambungan.

4. Kesalahpahaman SARA harus diluruskan dengan menumbuhkan kesadaran paham nasionalisme, agar para individu warga Indonesia dapat mencintai kekayaan negara Indonesia yang kaya akan perbedaan. Mencintai negara atau mempunyai rasa nasionalisme bisa dibuktikan dengan menghargai perbedaan yang ada di Indonesia itu sebagai salah satu bentuk kekayaan hasanah budaya Indonesia.

Saran

1. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku, ras, agama, bahasa, budaya, dankelompok yang beragam. Untuk itu Indonesia mempunyai upaya-upaya untuk memajukan bangsa agar bisa menjadikan bangsa yang maju dan kreatif salah satunya yaitu dengan menumbuhkan paham nasionalisme di kalangan individu warga negara Indonesia. Dengan adanya berbagai macam kebudayaan yang beragam, dengan adanya rasa nasionalisme diharapkan toleransi antar kelompok makin kuat. Sehingga dapat membentuk kemajuan kebudayaan untuk bangsa, bukan kemunduran yang disebabkan kebudayaan bangsa.

2. Menurut Hardi (1988: 23) warga negara Indonesia juga harus melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan kehidupan Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian, dapat dilakukan dengan cara menyadari akan realitas kehidupan di Indonesia yaitu sebagai berikut:

a.Manusia tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan tertentu, dimana sistem nilai dan makna diterapkan dalam berbagai simbol-simbol budaya dan ungkapan-ungkapan bangsa.

b. Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sistem makan yang berbeda, sehingga budaya satu memerlukan budaya lain. Dengan mempelajari kebudayaan lain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna multikulturalisme.

c. Setiap kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog berkelanjutan sangat diperlukan demi terciptanya persatuan.

d. Paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.

e. Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.

f. Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi politik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga.

                 Dari paparan Hardi (1988: 23) maka dapat disimpulkan bahwa dengan menyadari realitas yang ada di Indonesia, maka akan tumbuh rasa nasionalisme individu yang dapat melekat pada individu para warga negara Indonesia, agar warga negara Indonesia yang beraneka ragam ini memiliki sikap sebagai berikut.

          a. Mengakui eksistensi kebudayaan daerah lain.

          b. Memberi hak untuk hidup berdampingan saling menghormati kepada                  budaya daerah lain.

          c. Menghindari kekerasan dan memelihara tempat-tempat bersejarah                        budaya daerah lain.

          d. Tidak memaksakan kehendak kepada warga daerah lain.

                        Dengan demikian warga Indonesia tidak akan ada lagi kesalahfahaman SARA dan Indonesia akan menjadi negara yang damai dengan banyak perbedaan di dalamnya karena sikap toleransi sudah sangat melekat pada individu warga negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia akan memiliki sebuah julukan yaitu “unity of variety” artinya kesatuan dalam keberagaman. Selain itu semboyan negera Indonesia yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan dapat terwujud dengan mudah.

[TvShia/Binti N Rosida /Kompasiana]

DAFTAR RUJUKAN

Al Hakim, S. Dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan: Dalam Konteks Indonesia. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.

Diamond, L & Plattner, M. F. 1998. Nasionalisme, Konflik Etnik dan Demokrasi. Bandung: Penerbit ITB

Hardi. 1988. Meningkatkan Kesadaran Nasional. Jakarta: PT.Mufti Harun.

Madjid, N. 2004. Indonesia Kita. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum.

Taniredja, T. Dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Penerbit Alfabeta Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sumber Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. (Online),(www.kpu.go.id/dmdocuments/UU322004PemerintahanDaerah.pdf), diakses 20 Maret 2013.

Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Edisi Kelima Malang: Universitas Negeri Malang.

Kirim komentar