Apa hukum mengulum dan saling mencium alat vital (suami dan isteri), baik dalam nikah mut'ah (sementara) ataupun daim (permanen)?
Sehubungan dengan pertanyaan di atas telah diperoleh jawaban dari kantor-kantor para marja' taklid yang mulia sebagai berikut:
Ayatullah Agung Khamene'i Hf:
Hal itu pada dasarnya dibolehkan. Akan tetapi hendaknya berhati-hati jangan sampai menelan cairan kotor dan sperma.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi Hf:
Secara syar'i hal itu tidak diharamkan.
Ayatullah Agung Shafi Gulbayghani Hf:
Hal itu pada dasarnya dibolehkan.
IQuest
Kirim komentar