Siapa Pemilik Wilayah?
Allah Swt Berfirman, "Sesungguhnya wali kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat dalam keadaan ruku." (QS. al-Maidah: 55)
Terkait dengan sebab diturunkannya ayat ini disebutkan bahwa ada seorang peminta yang memasuki Masjid Nabawi dan meminta bantuan dari mereka yang ada di dalamnya, tapi tidak ada yang membantunya. Sementara pada saat yang sama, Imam Ali as tengah melaksanakan shalat dan sampai pada kondisi ruku. Dalam kondisi yang demikian, Imam Ali as mengisyaratkan cincin yang ada di jarinya agar diambil oleh si peminta itu. Ayat ini kemudian diturunkan untuk menjelaskan perbuatan sedekah beliau saat sedang ruku.
Peristiwa ini dinukil oleh 10 orang dari sahabat Nabi Saw seperti Ibnu Abbas, Ammar bin Yasir, Jabir bin Abdillah, Abu Dzar, Anas bin Malik, Bilal dan lain-lain. Bahkan Syiah dan Sunni sepakat bahwa ayat ini diturunkan untuk menjelaskan peristiwa itu.[1] Ammar bin Yasir mengatakan, "Setelah mengifakkan cincinnya saat shalat dan diturunkannya ayat ini, Rasulullah Saw bersabda, "Man Kuntu Maulahu Fa Aliyun Maulahu",[2] "Barangsiapa yang menjadikan aku sebagai pemimpinnya, maka Ali juga pemimpinnya."
Rasulullah Saw ketika di Ghadir Khum membaca ayat ini untuk menjelaskan maqam dan posisi Imam Ali as.[3] Sementara Imam Ali as sendiri berkali-kali membacakan ayat ini untuk membuktikan kebenarannya.[4] Abu Dzar yang menyaksikan kejadian itu mengisahkan kembali peristiwa itu kepada masyarakat di Masjidul Haram.[5]
Kata "Wali" dalam ayat ini tidak bermakna teman dan penolong. Karena pertemanan dan pertolongan terkait dengan seluruh umat Islam, bukan orang yang tengah ruku dan berinfak.
Imam Shadiq as berkata, "Yang dimaksud dari ‘Al-Ladzina Amanu' adalah Imam Ali as dan keturunannya para Imam as hingga Hari Kiamat. Dengan demikian, siapa saja dari keturunannya yang sampai pada maqam Imamah, maka dalam keistimewaan ini juga sama seperti Imam Ali as dan mereka juga memberikan sedekah dalam keadaan ruku."[6]
Almarhum Feiz Kashani dalam buku an-Nawadir menukil sebuah hadis yang berdasarkan hadis itu semua Imam Maksum as dalam kondisi shalat dan ruku juga memberikan sedekah kepada orang miskin. Perbuatan ini lebih sesuai dengan bentuk plural dari ayat "Yuqiimuuna, Yu'tuuna dan ar-Raaki'uuna".
Imam Baqir as berkata, "Allah Swt memerintahkan Nabi-Nya untuk menyampaikan Wilayah Imam Ali as dan kemudian ayat ini diturunkan."[7]
Cara paling baik dalam memperkenalkan sesuatu dengan menyebut sifat dan kekhususan seseorang dan siapa saja yang mendengarnya kemudian mencari sendiri siapa orangnya yang memiliki sifat dan kekhususan itu.
Imam Shadiq as berkata, "Imam Ali as memiliki ribuan saksi dalam peristiwa Ghadir Khum, tapi tetap saja beliau tidak mampu mengambil haknya. Sementara bila seorang muslim memiliki dua saksi saja, maka ia dapat mengambil haknya."[8]
Wilayatul Faqih merupakan kesinambungan Wilayah Maksumin. Dalam riwayat dari Umar bin Hanzholah dari Imam Shadiq as disebutkan bahwa orang yang meriwayatkan hadis kami dan mengetahui tentang halal dan haram, begitu juga hukum-hukum kami, maka kalian harus menerima pemerintahannya. Karena saya yang menjadikannya penguasa bagi kalian. "Fainnii Qad Ja'altuhu ‘Alaikum Haakiman."[9] (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)
Sumber: Mohsen Qarati, Daghayeghi ba Quran, Tehran, Markaz Farhanggi Darsha-i az Quran, 1388 Hs, cet 1.
Kirim komentar