Tegaknya Keadilan adalah Proritas Penting Agama

Tegaknya Keadilan adalah Proritas Penting Agama

Ayatullah al Uzhma Makarim Shirazi dalam lanjutan pelajaran tafsirnya senin (15/7) berkenaan dengan surah al Ahzab ayat 28-29 dihadapan ribuan jama'ah di kompleks Haram Muthahar Hadhrat Fatimah Maksumah (sa) Qom Iran menyatakan, "Nabi Muhammad Saw menyatakan kepada istri-istri beliau, saya akan menceraikan kalian namun tidak sepeserpun dari Baitul Mal akan kuberikan kepada kalian. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan sebagai istri tidak menjadikan mereka diperlakukan lebih istimewa dibanding yang lain."

Ulama marja taklid tersebut melanjutkan, "Di negara yang memberlakukan hukum Islam, hubungan kekerabatan atau keluarga tidak menjadi sebuah keistimewaan untuk diiberlakukan beda dihadapan hukum. 1400 tahun yang lalu, Al-Qur'an telah memberikan aturan tersebut kepada kita, dan perhatikan bagaimana hari ini hukum tersebut sangat kita butuhkan. Jika masalah tersebut dihapus dari aturan kehidupan muslim maupun masyarakat non muslim, maka kita tahu sendiri seberapa mampu hukum mampu menegakkan keadilan dan menciptakan keamanan dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat."

Ayatullah Makarim Shirazi kemudian mencontohkan bagaimana keadilan Imam Ali as dalam mempergunakan harta Baitul Mal, "Hadhrat Ali as dalam khutbah 224 yang tertulis dalam kitab Nahjul Balaghah menunjukkan permusuhan beliau kepada perusak stabilitas ekonomi dan kebencian beliau kepada tindakan mengistimewakan keluarga sendiri. Dalam keyakinan saya, baik sebelum maupun setelah beliau (setelah Rasulullah) tidak ada yang mampu mengalahkan beliau dari segi berlaku adil. Jabatan penting dalam pemerintahan tidak menjadi alasan untuk bisa mempergunakan Baitul Mal secara tidak adil."

"Umat Islam harus bangga memiliki pemimpin-pemimpin Islam yang mampu menegakkan keadilan dimasa pemerintahannya, sebagaimana yang dicontohkan Imam Ali as. Ini menjadi modal besar untuk melawan segala tindakan kesewenang-wenangan hari ini, yang tampak menjadi hal yang lumrah di tengah-tengah masyarakat. Suap menyuap di negeri-negeri Barat menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Seorang kandidat harus mengeluarkan banyak uang agar ia terpilih menjadi presiden atau jabatan penting disebuah negara, sehingga kemudian hari, dialah yang menjadi perusak negara. Banyak negara hancur dan runtuh oleh sistem yang seperti itu. Ketika mereka menjabat, maka uang rakyat seakan menjadi milik pribadi mereka. Keluar negeri mengatasnamakan studi banding atau kerja urusan negara namun mereka membawa serta keluarga atau orang-orang yang tidak berwenang yang kesemua biayanya ditanggung negara. Tindakan tersebut, secara tegas diharamkan dalam Islam."

Pada bagian lain ceramahnya, guru besar Hauzah Ilmiyah Qom Iran tersebut menyebutkan salah satu masalah fiqh yang banyak ditanyakan oleh masyarakat, "Saya mendengar ada sebagian muslim mengatakan jika seseorang berpuasa diserang rasa haus yang sangat, maka ia diperbolehkan meneguk beberapa teguk air dan kemudian puasanya bisa tetap dilanjutkan, dan merekapun menyatakan menemukan riwayat yang menyatakan seperti itu. Saya tegaskan bahwa jangan bermain-main dengan aturan agama. Memang ada riwayat yang menyatakan seperti itu namun sangat lemah dari sisi sanad bahkan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama bahkan oleh tujuan dari puasa itu sendiri yang menjadi anjuran agama."

"Jika memang disebabkan hal-hal darurat yang membuat seorang muslim tidak mampu melanjutkan puasa, maka ia boleh berbuka dan diwajibkan baginya untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan dihari-hari ia mampu menjalankannya." Tambahnya.   

ABNA

Kirim komentar