YLBHI: Pengungsi Syiah Sampang Punya Hak Konstitusional
Jakarta: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang dan Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, Rabu (19/6) malam, kembali menekan dan mengintimidasi para pengungsi Syiah yang bertahan di Gedung Olahraga Sampang. Kendati gagal, Wakil Bupati bersama Wakapolres dan perwakilan dari Kejakaan Sampang, Kamis (20/6) hari ini, mencoba kembali memaksa para pengungsi untuk menyetujui relokasi kembali.
Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, penekanan dan intimidasi dilakukan agar para pengungsi Syiah yang bertahan di GOR Sampang segera keluar dan mengikuti kemauan pemerintah. Itu dilakukan agar pengungsi Syiah asal Sampang itu mau direlokasi.
"Padahal jelas-jelas relokasi itu tidak menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para pengungsi Syiah Sampang. Karena warga pengungsi ingin kembali ke perkampungannya dengan hidup tenang dan layak sebagaimana sebelum adanya konflik antara Syiah dan Sunni," kata Bahrain di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut Bahrain, Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memperlakukan pengungsi Syiah asal Sampang selayaknya Warga Negara Indonesia. "Pemkab Sampang dan Pemprov Jawa Timur seharusnya berpijak sesuai konstitusi, sehingga mengetahui tindakan dan sikap dalam memperlakukan warganya dan memenuhi hak-hak dasar warganya," kata Bahrain.
Pemerintah setempat beralasan, GOR akan digunakan istighosah anti-Syiah. "Jika persoalannya karena ada istighosah, mengapa Pemkab dan Polres Sampang memberikan izin? Lagi-lagi Pemkab dan Polres Sampang terjebak pada kemauan kelompok-kelompok mayoritas sehingga mengabaikan hak-hak kelompok minoritas," katanya.
Bahrain mengatakan, kecenderungan untuk takluk dan mengikuti kemauan kelompok mayoritas telah melegitimasi intimidasi dan ancaman yang dilakukan secara verbal kepada perwakilan pengungsi. "Hal itu nampak pada pernyataan Pemkab dan Polres Sampang yang tidak bertanggung jawab jika terjadi kekerasan kepada kelompok Syiah oleh kelompok anti-Syiah," jelas Bahrain.
YLBHI menilai peristiwa di Sampang itu menandakan bahwa pemerintah sama sekali tidak memberi perlindungan terhadap pengungsi Syiah. "Seharusnya Pemkab Sampang dan Pemprov Jawa Timur dan pemerintah pusat mampu untuk menyelesaikan persoalan pengungsi Syiah Sampang sehingga tidak berlarut-larut seperti sekarang ini," jelas Bahrain.
Menurut Bahrain, Pemkab Sampang harus segera memfasilitasi para pengungsi Syiah Sampang kembali ke desanya masing-masing dan memberikan jaminan keamanan dengan melibatkan pihak kepolisian. "Karena jaminan keamanan dan pilihan tempat tinggal itu merupakan hak warga Negara Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena Kabupaten Sampang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka selayaknya juga pengungsi Syiah Sampang mendapat perlakuan yang sesuai dengan amanah konstitusi," jelas Bahrain.(metrotvnews)
Kirim komentar