Bangsa dan Umat

Bangsa dan Umat

Nasionalisme adalah pengindonesiaan dari nationalism, yang kadang diindonesiakan dengan ‘paham kebangsaan’. Nasi (nation) berarti bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994:89), kata bangsa memiliki arti: (1) kesatuan orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai asal-usul yang sama dan sifat khas yang sama atau bersamaan; dan (3) kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan yang biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Beberapa makna kata bangsa diatas menunjukkan arti bahwa bangsa adalah kesatuan yang timbul dari kesamaan keturunan, budaya, pemerintahan, dan tempat. 
 
Dalam bahasa Indonesia, istilah nasionalisme memiliki dua pengertian: paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan menngabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Dengan demikian, nasionalisme berarti menyatakan keunggulan suatu afinitas kelompok yang didasarkan atas kesamaan bahasa, budaya, dan wilayah. Istilah nasionalis dan nasional, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “lahir di”, kadangkala tumpang tindih dengan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, etnik. Namun istilah yang disebut terakhir ini biasanya digunakan untuk menunjuk kepada kultur, bahasa, dan keturunan di luar konteks politik. 
 
Dengan demikian, definisi nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Menurut para ahli, ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. 

Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Inilah faktor yang melemahkannya. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini. Dalam sejumlah negara, kekhawatiran akan melemahnya nasionalisme mulai dibicarakan, termasuk Indonesia yang terus terancam oleh disintegrasi sejak era reformasi yang mulai diganti dengan wacana lokalisme akibat semangat ‘otonomi daerah’ yang kebablasan. 
 
Terlepas dari ragam nasionalisme tersebut, polemik seputar relasi antara Islam dan nasionalisme di kalangan pemikir Islam masih terus bergulir. Ada yang menerimanya secara sejumlah justifikasi dari teks agama, seperti riwayat Nabi, ‘cinta Tanah Air adalah salah satu dari iman’. Ada pula yang menganggap posisi keduanya dikotomis. 
 
Boleh jadi, penolakan terhadap harmoni agama dan nasioanlisme didasarkan pada beberapa alasan. Antara lain, pencampur-adukan pengertian administratif kata ‘bangsa’ (qaum) dan pengertian teologis kata ‘umat’ (ummah). Alasan lain adalah trauma sejarah yang diakibatkan oleh prilaku kaum nasionalis yang cenderung sinis terhadap Islam. Ada pula yang menentang nasionalisme karena ketidakmampuan membedakan antara nasionalisme yang berasis pada esksistensialisme dan nasionalisme yang didasarkan pada kewajiban syar’i (normatif dalam agama Islam) untuk membela kehormatan dan harta benda, termasuk wilayah tempat kita berada dan bermasyarakat. Yang jelas, penolakan terhadap nasionalisme akan membuka peluang munculnya pihak-pihak anti Islam untuk melukiskan bahwa umat Islam tidak commited. 
 
Lalu, benarkah keduanya tidak bisa digabungkan? Hasan al-Banna, seorang tokoh pergerakan Islam, memaparkan bahwa apabila yang dimaksud dengan nasionalisme adalah kerinduan atau keberpihakan terhadap tanah air, keharusan berjuang membebaskan tanah air dari penjajahan, ikatan kekeluargaan antar masyarakat, dan pembebasan negeri-negeri lain maka nasionalisme dalam makna demikian dapat diterima dan bahkan dalam kondisi tertentu dianggap sebagai kewajiban. 

Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran, senantiasa menekankan di hadapan rakyatnya tentang pentingnya memupuk kecintaan kepada Tanah Air karena mempertahankannya berarti melindungi harta dan kehormatan. Nasionalisme rasional yang bebas dari semangat merendahkan bangsa lain, menurutnya tidak bertentangan dengan semangat membela seluruh umat Islam bahkan seluruh pejuang keadilan dan kaum tertindas (mustadh’afin). Boleh jadi, pernyataan popular Mahmoud Ahamdinejad, Presiden Iran, ‘umat Islam adalah satu bangsa’ adalah bagian dari paradigma ini. 
 
Tak disangkal, Islam menentang nasionalisme yang mengunggulkan ras atas bangsa lain, dan menentang tribalisme (perbedaan kaum), serta diskriminasi manusia. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Tidak termasuk golongan kami orang-orang yang menyerukan ‘ashabiyyah (fanatisme golongan), berperang karena ‘ashabiyyah, dan yang mati membela ‘ashabiyyah.” Islam mengakui adanya bangsa-bangsa, namun ia juga memperlakukan seluruh Muslim dalam ragam bangsa, rasa, wilayah, dan budaya sebagai satu umat. Penduduk Islam di seluruh dunia dari ragam bangsa, dan ras melaksaakan dengan menghadap kiblat yang sama, berpuasa pada bulan Ramadhan serta menunaikan haji di Ka’bah. Karena itulah, penerjemahan umat dengan nation dalam bahasa Inggris adalah sebuah kesalahan mendasar. 
 
Dalam bahasa Arab, ada dua kata yang terlihat mirip, yaitu ummah (umat) dan sya’b yang perlu dibedakan karena mengandung muatan yang memang berbedai. Sya’b dan qaum berarti sekumpulan manusia yang memiliki kepentingan temporal untuk memperthanakan kesamaan dalam sebuah sistem pemerintahan yang disepakati seraya menghargai keragaman etnis, budaya dan bahasa di dalamnya. Itulah sebabnya, ada sebutan kaum Musa, kaum Nuh dan sebagainya. Peran dan area kepemimpinan masing-masing nabi memang berbeda. 

Namun, umat Islam sejak Nabi Muhammad saw diutus tidak lagi disebut kaum Muhammad karena area kepemimpinan beliau bersifat universal menerjang batas-batas ke-kaum-an. Mereka disebut umat Muhammad (ummatu Muhammad). Meski demikian, nampaknya hal itu tidak secara otomatis menghilangkan ke-kaum-an (nationality) setiap Muslim. Kata sya’b (bangsa) pun memiliki cakupan yang lebih kecil dari umat. Itulah sebabnya, dalam bahasa arab tidak lazim kata ‘asy-sya’b al-Islami’. Karena itu, penggunaan istilah ‘Islamic Nation’ atau ‘Nation of Islam’ terasa dipaksakan. 
 
Dalam literatur Islam, kata ummat secara etimologis dan semantik berasal dari kata imam, pemimpin keagamaan yang ditaati oleh muslimin di seluruh dunia. Umat adalah sekumpulan manusia yang mengikuti imam tanpa mempertimbangkan perbedaan kebangsaan, ras, daerah dan lainnya. 
 
Alhasil, bila diperhatikan secara seksama, maka nasionalisme, sejauh bertumpu pada alasan yang rasional, tidak bertentangan dengan agama. Nasionalisme yang rasional tidak bertentangan dengan prinsip universalitas keumatan. Kebangsaan yang partikular tidak menafikan keumatan yang universal. Karenanya, minorits Muslim di Inggris yang terbukti memiliki nasionalisme yang melebihi mayoritas non Muslim adalah bagian integral dari bangsa Inggris. Pada saat yang sama mereka dan bangsa-bangsa lain yang juga beragama Islam, termasuk di Indonesia, adalah satu umat. Allah berfirman,”Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu.” Karenanya, mungkin sudah saatnya kita teriakkan setiap saat “Satu bangsa Yes! Satu Agama No,!” dan “Satu umat Yes! Satu Aliran No!” [IT/Muhsin Labib] 

Kirim komentar