Gawat, Rois Al Hukama Divonis Bebas

Gawat, Rois Al Hukama Divonis Bebas Sebuah drama penegakkan hukum peristiwa penyerangan terhadap Syiah Sampang pada tanggal 26 Agustus 2012 berakhir sudah. Ketua Majelis Hakim Ainur Rofiq, S.H., M.H. telah membacakan putusan membebaskan Rois Al Hukama dari dakwaan, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, yaitu pasal 338, 354 ayat 2, 355 ayat 1 dan 170 ayat 2 dan 3 dimana semuanya merupakan pasal junto pasal 55 KUHP.

"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu, kedua dan ketiga, maka dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa," tegas Ainur Rofiq. Sebuah pukulan keras bagi warga Syiah Karanggayam dan Bluuran, Sampang yang sudah 8 bulan mengungsi di GOR tennis indoor Sampang.

Rois yang selama ini nyata-nyata menjadi penyebar kebencian, oleh Pengadilan Negeri Surabaya diputus bebas. Tentu para pengungsi Syiah tidak pernah ingin tahu hal-hal teknis hukum apa yang menyebabkan Rois Al Hukama bebas, karena itu urusan Negara dan aparat penegak hukum, yang pasti mereka telah memberikan kesaksian tentang apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan sendiri baik di hadapan penyidik dan pengadilan.

Rois sedari awal telah diperankan sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab, dia yang sejak tanggal 28 Agustus 2012 dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika dilihat dari hasil BAP saksi-saksi korban, maka terlihat bahwa Rois disebut sebagai orang yang sebelum kejadian aktif melakukan dakwah-dakwah kebencian terhadap komunitas Syiah Sampang.

Dakwah kebencian itu misalnya berupa pernyataan bahwa jika ada orang Syiah bertamu, maka tempat duduknya harus dicuci dan berbagai hal yang tidak ada sangkut-pautnya dengan penafsiran terhadap kesesatan Syiah. Selain itu, peran sentral Rois dalam penyerangan tanggal 26 Agustus 2012 adalah sebagai salah satu orang yang menyiarkan perintah melalui pengeras suara agar massa bergerak dan berkumpul ke kediaman Tajul Muluk.

Pada tahap berikutnya, adanya seorang saksi bernama Mat Alih yang ketika bertanya mengapa rumah orang Syiah dibakar semuanya. Dari Mat Alih didapatkan keterangan bahwa Rois menyatakan “biar kapok semuanya” (di pengadilan saksi mencabut kesaksiannya tentang hal itu). Pertanyaannya, cukupkah bagi penyidik dan selanjutnya jaksa menghubungkan keterangan saksi-saksi ini dengan sangkaan terhadap peran Rois sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap almarhum Pak Hamamah, pengeroyokkan Pak Tohir, sehingga luka berat, serta pembakaran rumah Ibu Sumaidah dan penamparan  Ummah, ibunya sendiri?

Kualitas penyidikan dan hasil pendapat penyidik Polri dan Jaksa terhadap Rois ternyata tidaklah memadai. Sebenarnya keterangan seorang ahli psikologi dan atau ahli pidana yang menghubungkan dua perbuatan hukum ini sangatlah penting. Faktanya tidak ada satu ahli pun yang memberi keterangan di muka persidangan. Terlebih diketahui selama proses persidangan terdakwa kasus Sampang lainnya yakni Saniwan, Muhsin, Mad Safi, dan Hadiri tidak pernah menyebut sama sekali bahwa Rois lah yang menyuruh mereka melakukan perbuatan pidana pada tanggal 26 Agustus 2012. Artinya pemilihan pasal-pasal dalam surat dakwaan JPU lemah sedari awal.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan dengan tegas bahwa Bupati Sampang kala itu, Noer Tjahja pada tanggal 14 Februari 2012 dalam acara peringatan Maulid Nabi, di halaman SDN Karanggayam IV, 200 m dari rumah Tajul Muluk, dalam sambutannya yang sangat provokatif memerintahkan agar mengusir warga Syiah (faktanya pengusiran itu sudah dilaksanakan dengan metode membakar 49 rumah warga Syiah) dan dia yang menyatakan akan bertanggung jawab.


Lebih jauh, Noer Tjahja menyatakan, “ada 21 orang anak yang bersekolah di pondok aliran sesat“ dan “kalau saya bukan Bupati Sampang masalah ini sudah selesai, masa Bupati, Carok?“ (dua hal ini tidak dikutip jaksa dalam surat dakwaan), bahkan ia tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polri dalam kejadian ini. Padahal tema inilah yang di kedepankan pihak penyerang sebagai legitimasi kekerasan pada jamaah Syiah, yaitu permasalahan anak sekolah. Tentu dari dakwaan itu penyidik dan JPU sudah mengantongi cukup bukti (dugaan kami ada rekaman audio visualnya) tentang pidato Bupati Sampang saat itu.

Menelisik lebih jauh sebelum peristiwa telasan 'Ketupat Berdarah', pada tanggal 19 Juli 2012 bertempat di Gersempal, Omben, Sampang, ada pertemuan kelompok intoleran Karanggayam dan Bluuran dengan Kyai Bassra yang membahas salah satunya adalah pengembalian kelompok Syiah ke Ahlul Sunnah Wal Jamaah (Aswaja). Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan para Kyai Bassra dan Forpimda Sampang di pendopo kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Agustus 2012.

Salah satu cara proses pengembalian ke Aswaja, bahwa anak Syiah yg bersekolah di luar kota akan diberi beasiswa untuk mondok di pesantren Aswaja. Tanggal 23 Agustus 2012, bertempat di Lenteng Proppo, Pamekasan kembali diadakan pertemuan kelompok intoleran. Rangkaian kegiatan ini jika diselidiki dengan serius pasti akan ditemukan siapa yang menjadi dalang penyerangan 26 Agustus 2012. Hasil temuan YLBHU, para penyerang tidak hanya terdiri dari kelompok intoleran desa Karanggayam dan Bluuran, tetapi ada pengerahan massa dari Bangkalan dan Pamekasan.

Fakta-fakta ini menunjukan bahwa dalang peristiwa penyerangan ini bukan semata-mata Rois, tetapi ada tangan lain yang lebih besar yang mengerahkan massa. Fakta ini juga menunjukan tidak adanya unsur spontanitas dari kelompok intoleran, tetapi memang sudah direncanakan sejak jauh hari. Kewajiban pemerintah dan aparat keamanan untuk menuntaskan permasalahan ini dengan mengungkap dalang yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.  Sedari awal skenario keterlibatan Rois sebagai dalang tunggal peristiwa ini jelas bertolak belakang dengan adanya temuan-temuan di atas. Sekali lagi, dakwaan JPU terhadap Rois terbangun lemah sejak awal.

Lalu, apakah Rois dibiarkan bebas begitu saja dari jeratan hukum, melihat perannya yang sangat besar menyebarkan ujaran kebencian di tengah masyarakat, sehingga semakin memanaskan dan mempertajam situasi konflik di Karanggayam dan Bluuran?

Bebasnya Rois tentu sangat tidak adil bagi komunitas Syiah Sampang dan kelompok-kelompok minoritas Indonesia lainnya. Pembebasan Rois adalah preseden buruk penegakkan hukum, pembelaan dan perlindungan negara bagi kaum minoritas. Ujaran kebencian terhadap minoritas yang dibiarkan begitu saja akan mereproduksi pola-pola yang sama bagi kelompok intoleran untuk menyerang baik fisik maupun psikis kelompok minoritas di repubik ini.

Oleh karena itu kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia menuntut:

1. Pemerintah Republik Indonesia cq Polri cq Polda Jatim untuk segera mengungkap dalang peristiwa ini.
2. Memproses kembali Rois Al Hukama menggunakan pasal ujaran kebencian seperti yang diatur dalam pasal 156 KUHP.
3. Memproses mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja sebagai salah satu penanggung jawab aktor utama di balik penyerangan warga Syiah Sampang.
4. Mengembalikan pengungsi ke kampung halaman dengan tetap memberikan rasa aman berupa kehadiran aparat keamanan di TKP dalam jangka waktu tertentu.
5. Menjalankan upaya resolusi konflik yang sistematis dan terukur.

Jakarta, 16 April 2013(ahlulbaitindonesia)

Kirim komentar