SOLUSI SAMPANG, RELOKASI TIDAK RELEVAN

SOLUSI SAMPANG, RELOKASI TIDAK RELEVANRelokasi bukanlah solusi yang tepat bagi warga korban kekerasan Omben, Sampang Madura yang hingga kini masih di lokasi pengungsian.

Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Sampang yang baru pernah mengeluarkan pernyataan tentang tawaran solusi bagi korban yang masih mengungsi di GOR Sampang, yakni, kembali ke Sunni, relokasi, atau transmigrasi. Kembali ke Sunni tentu pilihan yang tidak realistis dan jauh dari cita masyarakat Indonesia yang bersendikan hukum dan jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal itu mengemuka dalam dialog antara DPP ABI bersama Lembaga Bantuan Hukum Universalia, dengan Pimpinan dan Staf Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Senin, 4 Pebruari 2013. Ini ditegaskan oleh salah seorang kuasa hukum korban, Ikbal Tawakkal Pasaribu, SH. Ikbal menegaskan hal itu tatkala menjawab pertanyaan staf sekretariat jenderal kemenkumham mengenai relokasi yang ditawarkan Pemda Sampang. “Sejak awal, kan sudah ada tawaran untuk relokasi. Yang ingin kami ketahui ini adalah, alasan warga atau korban itu menolak relokasi” tanyanya.

Ikbal menaggapinya bahwa masyarakat Omben Sampang yang menjadi korban ini memiliki keterikatan atas tanah sebagai bagian dari nilai budaya yang masih hidup di daerah itu. “Saya sendiri ada keturunan Madura, tahu persis bahwa masyarakat Madura memiliki tradisi dengan kepercayaan bahwa mereka memiliki keterikatan dengan tanah” kata Ikbal.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa selain itu ikatan kekeluargaan di antara mereka amat kuat. Terbukti bahwa penyerangnya itu bukan warga Omben sendiri. Hal senada dikemukakan oleh Syafinuddin Al-Mandari, juru ketik DPP ABI. “Warga menolak direlokasi selain karena mereka merasa korban, bukan pelaku, juga karena penyerangnya itu bukan warga sekitar kejadian perkara. Mereka tidak bermasalah dengan warga sekitarnya. Penyerangnya berasal dari luar. Pindah tempat tidak perlu bagi pihak yang tidak mengganggu, maka relokasi tidak relevan”.

Pertemuan tersebut berlangsung selama satu setengah jam dan menghasilkan poin penting antara lain, perlunya FGD sebagai tindak lanjut pendalaman upaya penyelesaian pengungsi, kesediaan Ditjen HAM untuk menjadi fasilitator FGD tersebut, dan Ditjen HAM akan menganalisis pengaduan masyarakat termasuk dari pihak ABI lalu meneruskannya kepada pihak yang tepat

Kirim komentar