Fatwa Baru Wahabi: Bayi Perempuan Wajib Pakai Cadar
Masih ingatkah Anda dengan peraturan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggreo Aceh Darussalam, yang melarang wanita membonceng motor dengan mengangkang? Nah, kali ini peraturan yang juga membuat kontroversi muncul di Arab Saudi.
Seorang ulama di daratan Arab, Sheikh Abdullah Daoud, menyerukan agar bayi perempuan diharuskan mengenakan jilbab, lengkap dengan cadar. Sheikh Daoud menyerukan aturan ini dalam sebuah wawancara di televisi lokal Al- Majd.
Menurut Daoud, kewajiban jilbab bagi bayi perempuan itu perlu agar terhindar dari pelecehan seksual dan penganiayaan.
Kantor berita Al Arabiya, Minggu 3 Februari 2013 melaporkan bahwa fatwa ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas melalui media sosial.
Para pengguna Twitter misalnya, menyerukan agar Sheikh Daoud mempertanggungjawabkan keputusan fatwanya itu. Hal ini karena dinilai mencemarkan nama baik Islam dan melanggar privasi.
Tidak hanya masyarakat biasa, seruan lain juga terlontar dari mantan hakim Saudi, Sheikh Mohammad Al-Jzlana. Menurutnya, pernyataan Sheik Daoud merendahkan Islam dan Syariah.
Al-Jzlana juga menyerukan agar masyarakat mengabaikan fatwa yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, untuk mengelola maklumat keagamaan, pemerintah Saudi-lah yang lebih berhak mengatur.
Al-Jzlana mengaku kerap merasa sedih setiap kali melihat sebuah keluarga berjalan-jalan dengan bayi yang tertutup. Menurutnya, jilbab telah memberikan ketidakadilan terhadap anak-anak. [Islam Times
Kirim komentar