Segala Bentuk Pemilihan Umum Haram Hukumnya

egala Bentuk Pemilihan Umum Haram HukumnyaMenurut Kantor Berita ABNA, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak salah seorang mufti Arab Saudi dalam salah satu fatwanya yang disebarkan melalui akun Twitter pribadinya merilis, pemilihan umum  yang diselenggarakan untuk menetapkan kepala Negara oleh rakyat haram hukumnya.

Menurut Mufti Arab Saudi tersebut, "Pemilihan pemimpin harus dilakukan oleh orang yang berhak dan berwewenang, bukan masyarakat. Pelaksanaan pemilu termasuk kerusakan yang dipaksakan masuk oleh musuh-musuh Islam kepada umat Muslim yang  secara syariat maupun akal haram hukumnya."

Menurutnya lagi, cara-cara pemilihan umum dalam menentukan anggota parlemen atau pejabat pemerintahan membuatk kedudukan antara orang alim, jahil, laki-laki dan perempuan setara, sementara hal tersebut bertentangan dengan syariat. "Pemilihan Umum juga cenderung membuat para konsestan menghalalkan kedustaan dan penipuan dalam upayanya meraup suara sebanyak-banyaknya." Tambahnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak, tahun lalu juga sempat memfatwakan haramnya perempuan memberikan suaranya dalam semua bentuk pemilihan umum.(ABNA)

Kirim komentar