Fatwa Syaikh Al-Azhar Yang Mulia Dr. Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi, Tidak dibenarkan menilai Syiah bukan Muslim

Bismillahirrahmanirrahim
Soal 1: Apakah dibolehkan menganggap mazhab yang tidak termasuk dalam Islam Sunni sebagai bagian dari Islam yang benar? Atau dengan makna lain, apakah orang yang mengikuti dan mengamalkan salah satu di antara mazhab ini: empat mazhab Sunni, mazhab Zhahiri, mazhab Ja’fari, mazhab Zaidi, mazhab Abadhi, semuanya dapat dipandang muslim?


 

Jawab: Islam yang benar adalah Islam yang diperkenalkan Rasulullah Saw sebagaimana tertulis dalam dua kitab shahih dari hadis malaikat Jibrail as “untuk bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah sekiranya mampu mengerjakannya.”

Dan dalam dua kitab shahih juga diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, berkata Rasulullah Saw: “Islam dibangun di atas lima: kesaksian tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Karena itu, setiap manusia—baik ia laki-laki maupun perempuan—yang bersaksi tiada tuhan selain Allah, Muhammad Rasulullah, kemudian mengamalkan rukun-rukun ini dan tidak mengingkari perkara-perkara yang terkait dengan kemutlakan agama, maka ia disebut muslim.

Adapun para pengikut mazhab yang disebutkan dalam pertanyaan—apa yang kami ketahui dari lahiriah keadaan mereka--: semuanya bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah. Semuanya meyakini rukun yang lima ini dan mengamalkannya. Sekiranya ada perbedaan di antara mereka dalam menunaikan rukun yang lima ini, itu termasuk dalam masalah furu’iyyah, bukan dalam rukun ataupun ushul.

Karena itu, tidak dapat dan tidak dibenarkan menganggap para pengikut mazhab ini sebagai bukan muslim, dan syariat Islam memerintahkan para pengikutnya untuk menghukumi orang lain berdasarkan keadaan lahiriah mereka (al-hukmu bi al-zhawahir). Adapun batin mereka, hanya Allah-lah yang Mahamengetahui tentangnya.

Sebagaimana hadis: “Aku diperintahkan untuk mengatur hukum di tengah-tengah manusia dari yang tampak dari mereka. Dan Allah yang akan menghukumi apa yang tidak tampak dari mereka.” Umirtu an ahkuma ‘ala al-naasi bi al-zhahir, Wallahu yatawalla bissarair.

Dan kami ingin agar kajian tentang mazhab-mazhab itu menjadi bagian dari (kurikulum) Fakultas Syari’ah di Universitas Al-Azhar. Agar dipelajari mazhab-mazhab ini dan dijelaskan apa-apa yang menjadi perbedaan di antara mereka, diiringi pengetahuan bahwa perbedaan itu—sebagaimana telah dijelaskan—adalah perbedaan yang dibolehkan, karena berkaitan dengan furu’ dan bukan ushul.

Soal 2: Apa batasan dan definisi mengafirkan orang lain (takfir)? Apakah boleh bagi seorang muslim untuk menyebut kafir atau mengafirkan salah satu di antara mazhab-mazhab Islam yang mereka ikuti atau pada mereka yang mengikuti akidah Asy’ariyyah? Apakah juga boleh mengafirkan orang-orang yang mengamalkan tarekat-tarekat tasawuf?

Jawab: Takfir dengan artian menisbatkan seorang manusia dengan kekufuran tidaklah dibolehkan, kecuali jika orang itu mengingkari apa yang diketahuinya dari syariat Islam: dari wajibnya ikhlas dalam menyembah Tuhan, dari iman pada malaikat, pada kitab, pada para rasul, dan keyakinan pada hari akhir.

Sebagaimana firman Allah Swt: “Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman pada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya dan rasul-rasulNya. (Mereka mengatakan): Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya...” (QS. Al-Baqarah [2]:285). Begitu juga firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasulNya dnegan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian, merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 150-151)

Dan tidak dibolehkan menisbatkan kekufuran pada orang-orang beriman yang mengikuti satu di antara mazhab-mazhab Islam yang semuanya mewajibkan keikhlasan beribadah pada Tuhan, iman pada malaikat, kitab, rasul, dan hari akhir. Juga mengamalkan kewajiban shalat, zakat, shaum, dan berhaji bagi yang mampu. Juga kewajiban untuk menghias diri dengan akhlak yang indah seperti kejujuran, amanah, kesantunan, mengajak pada kebaikan dan menjauhi kemungkaran.

Adapun akidah Asy’ariyyah—sebagaimana yang ditanyakan—adalah akidah yang baik dan shahih, mengajak para pengikutnya untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah Saw dari Allah Swt berupa akidah dan mu’amalah untuk berpegang pada kebenaran dan menjauhi kebatilan. Adapun tarekat-tarekat tasawuf pada hakikatnya adalah kelompok-kelompok yang mengajak untuk memperbanyak berzikir mengingat Allah Swt, berlaku zuhud pada kenikmatan dunia, dan mendekatkan diri kepada Allah—dengan seluruh yang diperintahkanNya—dari ucapan yang baik dan amal saleh. Inilah yang sebenarnya dari tasawuf.

Dan Nabi Saw telah memperingatkan—dengan peringatan yang sangat keras—bagi orang-orang yang mengafirkan sesama muslim. Sebagaimana hadis dalam dua kitab yang shahih (Bukhari dan Muslim) dari Ibnu ‘Umar: Berkata Rasulullah Saw: “Sekiranya seseorang berkata kepada saudaranya, “Hai Kafir!” Maka panggilan itu kembali kepadanya.” Dan dalam kedua kitab shahih juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud hadis Rasulullah Saw: “Mencela sesama muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”

Juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Dzar, hadis Rasulullah Saw: “Jika seseorang memanggil yang lainnya dengan ucapan kafir atau mengatakannya sebagai musuh Allah dan ternyata kenyataannya tidak seperti itu, maka ucapan itu kembali kepadanya.”

Catatan:

Dr. Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi adalah salah seorang ulama Mesir yang berpengaruh. Beliau dilahirkan  tanggal 28 Oktober 1928 di Selim ash-Sharqiyah kota Tama di Sohag. Pada tahun 1944, beliau menjadi pelajar di Alexandria Religious Institute. Beliau kemudian melanjutkan studi ke Universitas al-Azhar dan selesai tahun 1958. Pada tahun 1966, beliau dianugrahi Ph.D di bidang ilmu hadits dan tafsir Alquran. Beliau pindah ke Arab Saudi tahun 1980 dan menjadi kepala paska sarjana bidang tafsir di Universitas Islam Madinah. Beliau kembali ke Mesir tahun 1985 dan menjadi Dekan Fakultas Ushuluddin di Alexandria Religious Institute.

Syaikh Muhammad Sayyid Thanthawi diangkat sebagai Mufti Besar Mesir dari tahun 1986 sampai 1996. Beliau kemudian dipilih sebagai Imam Besar al-Azhar pada tahun 1996 oleh presiden Husni Mubarak dan menempati posisi beliau tersebut sampai beliau wafat 10 Maret 2010. 

Beberapa fatwa dan pendapat beliau yang penting maupun kontroversial antara lain:

  1. Dibolehkannya bunga bank, khususnya dari bank pemerintah 
  2. Dibolehkannya pelajar perempuan tidak memakai jilbab ke sekolah (khususnya di Perancis yang dilarang memakai jilbab di sekolah)
  3. Dibolehkannya aborsi bagi perempuan yang hamil karena pemerkosaan
  4. Pelarangan bom bunuh diri. Belakangan, ketika ditanyai tentang bom bunuh yang dilakukan oleh rakyat Palestina terhadap Israel, beliau menganggapnya sebagai jihad
  5. Pelarangan niqab (cadar) 
  6. Tidak dibolehkannya perempuan menjadi imam salat Jumat
  7. Sunat bagi perempuan bukan ajaran Islam
  8. Tidak dibolehkannya seorang perempuan menerima donor sperma dari laki-laki (surrogate mother), termasuk dari suaminya yang sudah meninggal 

Karena itulah beliau banyak ditentang oleh ulama sezamannya, seperti Yusuf al-Qardawi dan Ibrahim Musa. Beliau meninggal karena serangan jantung di Bandara Internasional Raja Khaled di Saudi, tepat saat boarding dalam rencana pulang kembali ke Mesir. Thantawi dimakamkan di pemakaman Jannatul Baqi di Madinah atas permintaan keluarganya.

Fatwa di atas adalah bagian jawaban beliau yang diberikan kepada Pangeran Ghazi bin Muhammad ketika Pangeran Yordan ini menjadi ketua stering komite Amman Message. Fatwa bertanggal 28 Mei 2005 atau bertepatan 20 Rabiul Awal 1426H ini dikirimkan kepada stering komite sebelum konferensi Amman tersebut dilaksanakan. [majulah-ijabi.org]

Kirim komentar