Satu proyek pemasaran melalui internet yang dengan mengajak dan mendaftarkan 1 orang Anda memperoleh 1 Dolar dan tidak ada batasan sebanyak apa pun Anda mengajak dan mendaftarkan orang menjadi member. Ajakan dan pendaftaran yang dilakukan orang-orang yang

Site Google mengklaim memiliki lebih dari satu miliar pengguna dan mereka tidak menerima sepeser pun atas pelayanan mereka kepada Google. Tiga bulan yang lalu hanya melalui tampilan iklan mereka memperoleh penghasilan lebih dari tiga miliar Dolar!!! Pada tahun 2007, seseorang berpikir: "Kami, para pengguna membuat mereka mendapatkan miliaran dan kami tidak mendapatkan satu sen-pun. Itu sangat menjijikkan." Maka Lahirlah WAZZUB. Wazzub adalah mesin pencari, seperti Google, yang akan memberikan Anda uang untuk merujuk orang ikut bergabung menjadi Membernya. Anda akan mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, untuk setiap user yang bergabung dengan Wazzub menggunakan link referral Anda. Dan Anda juga mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, setiap kali seseorang bergabung dengan kelompok Anda (misalnya: Anda akan mendapatkan $ 1 jika teman Anda mengundang seseorang untuk bergabung, tetapi Anda juga akan mendapatkan $ 1 jika teman dari teman Anda itu mengajak seseorang untuk ikut bergabung juga, dst ..) Anda juga tidak harus membayar sepeser pun atas keanggotaan Anda. Pertanyaan yang saya ingin ajukan adalah apa hukumnya melakukan pendaftaran dan menerima uang seperti ini?
Jawaban Global

Kebanyakan juris dan fukaha memandang tidak boleh melakukan transaksi dan pemasaran seperti ini. Mereka menyatakan bahwa model transaksi seperti ini adalah contoh dari akl mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil).  Namun sebagian fukaha lainnya[1] memandang bahwa apa yang dikemukakan dalam pertanyaan bukan merupakan obyek dan contoh (mishdâq) masalah ini serta tidak menyatakan isykalan atas model transaksi seperti ini.

Beberapa Lampiran:

Jawaban sebagian Marja Agung Taklid atas pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[2]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Secara umum penghasilan yang bersumber dari penambahan jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan baik itu melalui penawaran barang atau jasa pelayanan atau menerima hak keanggotaan atau pemasaran atau model-model yang serupa lainnya (dalam negeri atau luar negeri dan apa pun nama dan modelnya) tidak memiliki bentuk syar’i, akl mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil) dan tidak dibenarkan.

Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada masalah.

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Bermasalah,  akl mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil) dan haram apabila (model transaksi seperti ini) berbentuk MLM dan semisal dengan Gold Quiz karena tidak terdapat tujuan jual beli yang ril melainkan sekedar memperoleh prosentase dari downline di bawahnya.

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Sebagaimana yang telah berulang kali disebutkan bahwa model pemasaran dan perolehan penghasilan seperti ini tidak dibenarkan. [iQuest]  

 

[1]. Ayatullah Siistani.

[2]. Istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh Site Islam Quest.

Sumber : islamquest.net/id

Kirim komentar